SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 12 Maret 2019 09:31
Dewan dan Pemprov Setujui Dua Raperda
RAPERDA: DPRD Kalteng gelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan dua Raperda, yakni Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, Senin (11/3).(ARJONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah  (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Kedua Raperda yang digodok sejak dua tahun lalu itu disetujui dengan penandatanganan bersama pada sidang paripurna IV masa persidangan I tahun sidang 2019, Senin (11/3). 

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharudin H Lisa tersebut dihadiri oleh Inspektur Kalteng Sapto menggantikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabaran. Selain itu, hadir pula Forkopimda Kalteng, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, Kepala OPD Kalteng, 30 anggota dewan dari 7 fraksi serta para tamu undangan.

Berdasarkan laporan hasil rapat gabungan komisi tentang dua raperda, yang dibacakan oleh juru bicara Tim Raperda DPRD Kalteng Agus Susilasani,  seluruh fraksi di DPRD Kalteng menyetujui dua raperda yang diajukan oleh Pemprov Kalteng tersebut.

"Seluruh fraksi pendukung di DPRD Kalteng menyetujui dan dua raperda dapat disahkan sebagai peraturan daerah," ucap Agus Susilasani, kemarin. 

Setelah raperda nanti disahkan sebagai perda, maka harus dijalankan sebaik-baiknya. Sebab, dua raperda tersebut sangat berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Jangan sampai perda hanya menjadi macan kertas. Jika ini sudah diterapkan, maka harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. 

Sementara itu, Inspektur Kalteng Sapto Nugroho menyampaikan, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kalteng, tidak semata-mata mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

"Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu ini telah melalui perhitungan dengan seksama, sehingga kami yakini tidak akan memberatkan masyarakat Kalteng. Semoga dengan ditetapkannya raperda menjadi perda, masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan pemprov, juga meningkatkan PAD," pungkasnya. (arj/yit) 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers