SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Maret 2019 14:52
Pasang Stiker Penanda Pelanggaran APK
MELANGGAR : Petugas Bawaslu menempelkan stiker tanda pelanggaran di salah satu APK milik calon anggota legislative.(BAWASLU/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bawaslu Kotawaringin Barat terapkan pemasangan stiker penanda pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu dilakukan untuk  agar ada sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran tersebut. 

Dari data yang mereka (Bawaslu) miliki, sedikitnya ada 12 lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama yang berada di space iklan atau billboard. “Pemasangan stiker merupakan salah satu langkah kami agar pelanggaran pemasangan APK bisa segera ditindak lanjuti oleh pemiliknya,” ujarnya, Kamis (14/3). 

Menurutnya terkait pemasangan APK, secara umum bawaslu hanya akan menindak pemasangan yang melanggar aturan. Namun sebelum memberi tindakan langsung tetap akan ada peringatan berupa surat teguran dan juga pemasangan stiker tersebut. 

“Para peserta Pemilu 2019 diperbolehkan kampanye dengan APK. Tapi kalau melanggar ketertiban umum, bukan hanya Bawaslu yang bertindak tapi publik juga akan menghakimi meskipun tidak secara langsung dengan menurunkan APK tersebut (sanksi sosial),” tegasnya. 

Terkait penertiban langsung, lanjut Dorik, sejumlah kendala menjadi penghambat Bawaslu untuk terus aktif melakukan penertiban. “Diantaranya masalah pendanaan tim lapangan yang harus ditanggung Bawaslu, kesiapan semua pihak yang terlibat, dan keterbatasan peralatan ketika harus menindak pelanggaran APK yang terpasang di lokasi sulit seperti billboard misalnya,” terang Dorik. 

Dorik juga menjelaskan bahwa setiap APK yang ditertibkan tidak akan dirusak. Semua akan disimpan secara rapi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018. Dan peserta pemilu boleh mengambilnya kembali dengan berkirim surat terlebih dahulu ke Bawaslu melalui parpol masing-masing. 

 “Peserta pemilu bisa dengan mudah mengambil dan memasang kembali atribut kampanye yang sudah disita itu. Tentu saja dengan jaminan jangan lagi dipasang di lokasi terlarang,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Dorik jika ada seseorang yang merusak atau mengambil atribut kampanye dengan alasan apa pun, bisa dijerat pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta (Pasal 280 ayat 1 huruf  g). Belum lagi ancaman dua tahun penjara karena perusakan (Pasal 406 KUHP ayat 1). (sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers