SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Maret 2019 14:52
Pasang Stiker Penanda Pelanggaran APK
MELANGGAR : Petugas Bawaslu menempelkan stiker tanda pelanggaran di salah satu APK milik calon anggota legislative.(BAWASLU/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bawaslu Kotawaringin Barat terapkan pemasangan stiker penanda pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu dilakukan untuk  agar ada sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran tersebut. 

Dari data yang mereka (Bawaslu) miliki, sedikitnya ada 12 lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama yang berada di space iklan atau billboard. “Pemasangan stiker merupakan salah satu langkah kami agar pelanggaran pemasangan APK bisa segera ditindak lanjuti oleh pemiliknya,” ujarnya, Kamis (14/3). 

Menurutnya terkait pemasangan APK, secara umum bawaslu hanya akan menindak pemasangan yang melanggar aturan. Namun sebelum memberi tindakan langsung tetap akan ada peringatan berupa surat teguran dan juga pemasangan stiker tersebut. 

“Para peserta Pemilu 2019 diperbolehkan kampanye dengan APK. Tapi kalau melanggar ketertiban umum, bukan hanya Bawaslu yang bertindak tapi publik juga akan menghakimi meskipun tidak secara langsung dengan menurunkan APK tersebut (sanksi sosial),” tegasnya. 

Terkait penertiban langsung, lanjut Dorik, sejumlah kendala menjadi penghambat Bawaslu untuk terus aktif melakukan penertiban. “Diantaranya masalah pendanaan tim lapangan yang harus ditanggung Bawaslu, kesiapan semua pihak yang terlibat, dan keterbatasan peralatan ketika harus menindak pelanggaran APK yang terpasang di lokasi sulit seperti billboard misalnya,” terang Dorik. 

Dorik juga menjelaskan bahwa setiap APK yang ditertibkan tidak akan dirusak. Semua akan disimpan secara rapi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018. Dan peserta pemilu boleh mengambilnya kembali dengan berkirim surat terlebih dahulu ke Bawaslu melalui parpol masing-masing. 

 “Peserta pemilu bisa dengan mudah mengambil dan memasang kembali atribut kampanye yang sudah disita itu. Tentu saja dengan jaminan jangan lagi dipasang di lokasi terlarang,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Dorik jika ada seseorang yang merusak atau mengambil atribut kampanye dengan alasan apa pun, bisa dijerat pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta (Pasal 280 ayat 1 huruf  g). Belum lagi ancaman dua tahun penjara karena perusakan (Pasal 406 KUHP ayat 1). (sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers