SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Maret 2019 14:52
Pasang Stiker Penanda Pelanggaran APK
MELANGGAR : Petugas Bawaslu menempelkan stiker tanda pelanggaran di salah satu APK milik calon anggota legislative.(BAWASLU/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bawaslu Kotawaringin Barat terapkan pemasangan stiker penanda pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu dilakukan untuk  agar ada sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran tersebut. 

Dari data yang mereka (Bawaslu) miliki, sedikitnya ada 12 lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama yang berada di space iklan atau billboard. “Pemasangan stiker merupakan salah satu langkah kami agar pelanggaran pemasangan APK bisa segera ditindak lanjuti oleh pemiliknya,” ujarnya, Kamis (14/3). 

Menurutnya terkait pemasangan APK, secara umum bawaslu hanya akan menindak pemasangan yang melanggar aturan. Namun sebelum memberi tindakan langsung tetap akan ada peringatan berupa surat teguran dan juga pemasangan stiker tersebut. 

“Para peserta Pemilu 2019 diperbolehkan kampanye dengan APK. Tapi kalau melanggar ketertiban umum, bukan hanya Bawaslu yang bertindak tapi publik juga akan menghakimi meskipun tidak secara langsung dengan menurunkan APK tersebut (sanksi sosial),” tegasnya. 

Terkait penertiban langsung, lanjut Dorik, sejumlah kendala menjadi penghambat Bawaslu untuk terus aktif melakukan penertiban. “Diantaranya masalah pendanaan tim lapangan yang harus ditanggung Bawaslu, kesiapan semua pihak yang terlibat, dan keterbatasan peralatan ketika harus menindak pelanggaran APK yang terpasang di lokasi sulit seperti billboard misalnya,” terang Dorik. 

Dorik juga menjelaskan bahwa setiap APK yang ditertibkan tidak akan dirusak. Semua akan disimpan secara rapi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018. Dan peserta pemilu boleh mengambilnya kembali dengan berkirim surat terlebih dahulu ke Bawaslu melalui parpol masing-masing. 

 “Peserta pemilu bisa dengan mudah mengambil dan memasang kembali atribut kampanye yang sudah disita itu. Tentu saja dengan jaminan jangan lagi dipasang di lokasi terlarang,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Dorik jika ada seseorang yang merusak atau mengambil atribut kampanye dengan alasan apa pun, bisa dijerat pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta (Pasal 280 ayat 1 huruf  g). Belum lagi ancaman dua tahun penjara karena perusakan (Pasal 406 KUHP ayat 1). (sla)

 

 


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers