SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Maret 2019 14:52
Pasang Stiker Penanda Pelanggaran APK
MELANGGAR : Petugas Bawaslu menempelkan stiker tanda pelanggaran di salah satu APK milik calon anggota legislative.(BAWASLU/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bawaslu Kotawaringin Barat terapkan pemasangan stiker penanda pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu dilakukan untuk  agar ada sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran tersebut. 

Dari data yang mereka (Bawaslu) miliki, sedikitnya ada 12 lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama yang berada di space iklan atau billboard. “Pemasangan stiker merupakan salah satu langkah kami agar pelanggaran pemasangan APK bisa segera ditindak lanjuti oleh pemiliknya,” ujarnya, Kamis (14/3). 

Menurutnya terkait pemasangan APK, secara umum bawaslu hanya akan menindak pemasangan yang melanggar aturan. Namun sebelum memberi tindakan langsung tetap akan ada peringatan berupa surat teguran dan juga pemasangan stiker tersebut. 

“Para peserta Pemilu 2019 diperbolehkan kampanye dengan APK. Tapi kalau melanggar ketertiban umum, bukan hanya Bawaslu yang bertindak tapi publik juga akan menghakimi meskipun tidak secara langsung dengan menurunkan APK tersebut (sanksi sosial),” tegasnya. 

Terkait penertiban langsung, lanjut Dorik, sejumlah kendala menjadi penghambat Bawaslu untuk terus aktif melakukan penertiban. “Diantaranya masalah pendanaan tim lapangan yang harus ditanggung Bawaslu, kesiapan semua pihak yang terlibat, dan keterbatasan peralatan ketika harus menindak pelanggaran APK yang terpasang di lokasi sulit seperti billboard misalnya,” terang Dorik. 

Dorik juga menjelaskan bahwa setiap APK yang ditertibkan tidak akan dirusak. Semua akan disimpan secara rapi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018. Dan peserta pemilu boleh mengambilnya kembali dengan berkirim surat terlebih dahulu ke Bawaslu melalui parpol masing-masing. 

 “Peserta pemilu bisa dengan mudah mengambil dan memasang kembali atribut kampanye yang sudah disita itu. Tentu saja dengan jaminan jangan lagi dipasang di lokasi terlarang,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Dorik jika ada seseorang yang merusak atau mengambil atribut kampanye dengan alasan apa pun, bisa dijerat pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta (Pasal 280 ayat 1 huruf  g). Belum lagi ancaman dua tahun penjara karena perusakan (Pasal 406 KUHP ayat 1). (sla)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers