SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 19 Maret 2019 15:35
Polda Kalteng Bongkar Pabrik Miras Ilegal
DIAMANKAN: Aparat Polda Kalteng membongkar pabrik rumahan yang memproduksi miras ilegal. Tiga lokasi sekaligus didatangi petugas dan pemiliknya diamankan.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Subdit Industri Perdagangan dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng membongkar pabrik rumahan produksi miras ilegal di tiga lokasi. Polisi juga menyita ribuan liter miras yang dihasilkan bisnis haram tersebut.

Tiga orang diamankan dalam operasi itu, yakni Paulus Sugianto Rahen (46), warga Jalan Janah Jari; Ledy Subandry Fajar (70), warga Jalan Brokoli V; dan Tjhang Julius (58), warga Jalan G Obos 16. Mereka diringkus di kediamannya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan berupa 162 ember berisi 50 liter miras dengan total 8.100 liter miras jenis ciu. Selain itu, polisi juga mengamankan perlengkapan penyulingan ciu,bahan pembuatan, timbangan, jeriken, dan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, para tersangka diamankan pada 25 Februari lalu. Namun, kasusnya baru dipublikasikan Senin (18/3), karena pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Para tersangka diamankan setelah jajarannya mendapat informasi dari masyarakat.

”Ada tiga lokasi rumah industri pembuatan minuman mengandung alkohol tanpa mengantongi izin,” katanya didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Edy Siswanto dan Kanit I Kompol Juyanto.

Adex menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan miras yang dicampur minuman sachet perasa buah. Ketika diselidiki, petugas mengamankan Paulus Sugianto Rahen.

Dari Paulus, polisi menyita 72 botol ciu berukuran 600 ml dan ratusan sachet minuman serbuk rasa buah. Dari keterangan pria itu, diperoleh informasi bahwa pembuat miras jenis ciu berada di Jalan Brokoli dan G Obos XVI.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan Ledy Subandry Fajar. Dari pabrik rumahan itu diamankan 4 kg ragi,6 kg beras merah, 3 karung gula, unit perangkat penyulingan ciu, 9 buah tong plastik berukuran 200 liter berisi air fermentasi. Selain itu, polisi juga mengamankan campuran alkohol yang mengandung metanol 1,01 persen.

Operasi tersebut berlanjut di Jalan G Obos XVI, kediaman Tjhang Julius. Dari lokasi itu, diamankan 62 ember minuman olahan beralkohol, 12 ember adonan minuman olahan, 1 unit alat pengukur kadar alkohol, perangkat penyulingan, 16 dus minuman olahan beralkohol, dan alat pengaduk.

Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf G, I, dan J Jo Pasal 62, Pasal 15, 17 ayat (1) Huruf A, B, C, E, dan Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Salah seorang tersangka, Tjhang Julius, mengaku sudah memproduksi miras ilegal selama empat bulan. Dia siap mempertangungjawabkan perbuatannya. ”Semua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saya produksi setiap hari bisa sekitar 40 botol ciu dan dijual kepada pemesan di Kota Palangka Raya,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT 011RW 6 Gunawan tak menyangka Tjhang Julius memproduksi miras ilegal. ”Memang benar pernah ada laporan. Tersangka bilang ke Palangka Raya untuk dagang jamu tradisioal, tak tahunya produksi ciu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, keuntungan para pelaku dari bisnis tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah. Selain di Kota Palangka Raya, miras ilegal itu juga diedarkan ke seluruh Kalteng. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers