SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 20 Maret 2019 14:31
Pemkab Kobar Efektifkan Pengadaan Barang dan Jasa
BIMTEK : Penjabat Sekda Kobar Suyanto saat membuka Bimbingan Teknis Strategi Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(PROKOM/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemeritah Kabupaten Kotawaringin Barat gelar Bimbingan Teknis  Strategi Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi pelaksanaan Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Penjabat Sekda Kobar Suyanto yang membuka Bimtek Strategi Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan tidak hanya dilakukan saat barang/jasa diserahkan ke Pengguna Anggaran (PA),tetapi juga dilakukan disisi PPK saat mendapatkan penyerahan pekerjaan dari penyedia sebelum diserahkan ke PA.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat perubahan nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PjPHP/PPHP),” kata Suyanto, Senin (18/3).

Diterbitkannya regulasi ini menurutnya menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesui prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka berdaya saing, adil, dan akuntabel.

”Seperti yang kita tahu pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Suyanto juga menjelaskan kewenangan PjPHP/PPHP adalah melakukan pemeriksaan administrasi proses pengadaan Barang/Jasa sejak perencanaan, pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) mempunyai tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 100 juta,” terangnya.

Sedangkan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas memeriksa administrasi hasil pekerjjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp 200 juta dan Jasa Konsultasi yang bernilai paling sedikit Rp 100 juta.

Pada kesempatan itu yang bertindak sebagai narasumber adalah Samsul Ramli S.Sos, Cert. SCM selaku Trainer nasional Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia dan Para KPA dan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan SKPD di lingkungan Pemkab Kobar. (sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers