SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 20 Maret 2019 14:50
SEPAKAT...!!!! Tolak Kampanye di Tempat Ibadah
DEKLARASI: Takmir, pengelola masjid, dan tokoh agama serta jajaran Polres Palangka Raya sepakat menolak kampanye di tempat ibadah.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kesepakatan bersama ditempuh untuk terus menjaga situasi kamtibmas terus kondusif. Salah satunya komitmen takmir, pengelola masjid, tokoh agama, dan jajaran Polres Palangka Raya yang sepakat menolak kampanye di tempat ibadah.

Semua pihak ingin menjaga kerukunan antarumat beragama demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan sejuk menuju Indonesia gemilang, Selasa (19/3).

Wakapolres Kompol Rofiq mengatakan, larangan kampanye di rumah ibadah itu diberikan kepada pengelola masjid. Tujuannya, agar mereka tidak mudah terjebak dengan hal-hal tersebut.

”Semua pengelola masjid dan tokoh agama sepakat menolak rumah ibadah agar tak disalahgunakan berkampanye,” tegas perwira menengah Polri ini.

Rofik mengatakan, larangan kampanye di rumah ibadah itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Kampanye di rumah ibadah bisa memicu terberainya harmonisasi antarumat beragama yang sudah dibina secara kondusif.

”Intinya, biar semuanya berjalan damai dan sejuk serta menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi mengatakan, masjid maupun tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye, apa pun bentuk dan alasannya. Apabila berkampanye di tempat ibadah, akan membuat umat terpecah.

”Jadi, semua sepakat menolak tempat ibadah jadi lokasi kampanye. Makanya dihindari hal-hal seperti itu biar umat tidak terpecah belah gara-gara politik . Pengelola masjid juga terus dibekali mengenai hal-hal tersebut,” ujar Baihaki.

Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada pengelola masjid di Kota Palangka Raya terkait larangan tersebut. ”Tapi, jika ada caleg memberikan bantuan ke tempat ibadah tetap tidak dilarang, asalkan tidak kampanye dan menyampaikan visi dan misinya,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers