PALANGKA RAYA – Kesepakatan bersama ditempuh untuk terus menjaga situasi kamtibmas terus kondusif. Salah satunya komitmen takmir, pengelola masjid, tokoh agama, dan jajaran Polres Palangka Raya yang sepakat menolak kampanye di tempat ibadah.
Semua pihak ingin menjaga kerukunan antarumat beragama demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan sejuk menuju Indonesia gemilang, Selasa (19/3).
Wakapolres Kompol Rofiq mengatakan, larangan kampanye di rumah ibadah itu diberikan kepada pengelola masjid. Tujuannya, agar mereka tidak mudah terjebak dengan hal-hal tersebut.
”Semua pengelola masjid dan tokoh agama sepakat menolak rumah ibadah agar tak disalahgunakan berkampanye,” tegas perwira menengah Polri ini.
Rofik mengatakan, larangan kampanye di rumah ibadah itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Kampanye di rumah ibadah bisa memicu terberainya harmonisasi antarumat beragama yang sudah dibina secara kondusif.
”Intinya, biar semuanya berjalan damai dan sejuk serta menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi mengatakan, masjid maupun tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye, apa pun bentuk dan alasannya. Apabila berkampanye di tempat ibadah, akan membuat umat terpecah.
”Jadi, semua sepakat menolak tempat ibadah jadi lokasi kampanye. Makanya dihindari hal-hal seperti itu biar umat tidak terpecah belah gara-gara politik . Pengelola masjid juga terus dibekali mengenai hal-hal tersebut,” ujar Baihaki.
Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada pengelola masjid di Kota Palangka Raya terkait larangan tersebut. ”Tapi, jika ada caleg memberikan bantuan ke tempat ibadah tetap tidak dilarang, asalkan tidak kampanye dan menyampaikan visi dan misinya,” pungkasnya. (daq/ign)