KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah melakukan kajian terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Hasilnya, ketiga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
”Untuk laporan pertama berasal dari Caleg Partai Perindo dapil I Kalimantan Tengah (Kalteng) atas nama Lary Bungas. Laporan tersebut kami terima pada Rabu (24/4), dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto, Jumat (24/5) pagi.
Dia menuturkan, Lary Bungas melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan operator PPK Manuhing, terkait dugaan berpindahnya jumlah suara yang dianggap merugikan dirinya sebagai peserta pemilu. Dari kajian awal yang dilakukan, untuk syarat formil telah terpenuhi. Pelapor diminta memenuhi syarat materiil paling lama sampai Senin (29/4).
”Dalam waktu tiga hari sejak laporan kami terima, ternyata pelapor tidak dapat melengkapi berkas laporan berupa syarat materiil, yakni kelengkapan saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung peristiwa tersebut, minimal dua orang,” ujarnya.
Untuk laporan kedua, lanjut Walman, berasal dari Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gumas yakni Ipong Iwan Sagi. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu pada Kamis (25/4).
”Kalau isi laporannya, terjadi dugaan kecurangan di dua PPS, yang tidak berani menempelkan C1 di wilayah kerja atau di tempat umum, dugaan pemalsuan C1, serta dugaan kesalahan penjumlahan atau pergeseran nilai perolehan suara partai atau caleg pada C1,” tuturnya.
Selanjutnya, laporan ketiga berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Hartalib TM Saleh, yang disampaikan pada Kamis (25/4). Dia menduga ada penghilangan nilai perolehan suara yang dialami oleh salah satu parpol, saat pelaksanaan pleno PPK di salah satu kecamatan.
”Dua laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Ipong dan Hartalib tersebut, sempat memasuki tahapan kedua dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu,” terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan serta kajian dari klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor, keterangan ahli, dan keterangan pihak terlapor, kedua laporan tersebut dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti.
”Kami menyimpulkan kedua laporan tersebut belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, untuk dinaikkan dan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (arm/fm)