SAMPIT – Puluhan warga Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur melaporkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bapeang ke polisi.
Warga menuduh Ketua BUM Desa Bapeang M Al-Lamin melanggar surat perjanjian yang telah disepakati bersama terkait pendirian menara Wifi.
”Kamiwarga dan pihak BUMDes Bapeang sudah sepakat dan berjanji untuk tidak menggunakan jasa teknisi menara Wifi, tapi nyatanya, jasa teknisi dicantumkan di dalam surat perjanjian tersebut malam digunakan kembali oleh pihak BUMDes,” ujar Witono perwakilan warga Desa Bapeang, Jumat (22/3).
Lanjut Witono, bila salah satu pihak telah melanggar surat perjanjian yang sudah disepakati, maka sanksinya membayar denda sebesar Rp 100 juta.
”Pihak desa kepergok kami, mereka tetap memanfaatkan jasa teknisi, berarti mereka (pihak desa) melanggar surat perjanjian yang sudah disepakati. Makanya kami laporkan ke polisi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua BUMDes Bapeang M Al-Lamin membantah tuduhan warga, dan dirinya siap diperiksa pihak berwajib.
”Perlu diketahui, rusaknya menara Wifi milik BUMDes inikan menggunakan jasa teknisi yang lain. Tapi, si jasa teknisi yang lain ini malah menggunakan kembali jasa teknisi yang ada dicantumkandi dalam surat perjanjian itu. Saya pribadi pun keberatansekali dengan adanya tuduhan masyarakat yang dikatakan bahwa saya menggunakan jasa teknisi yang ada di dalam surat perjanjian tersebut,” ujar Al-Lamin ditemui di Kantor Desa Bapeang.
Al-Lamin juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
”Sebelum menjalani pemeriksaan, bila memang benar dilaporkan, terlebih dahulu saya akan mengklarifikasi kepada warga yang selama ini sudah salah paham kepada saya maupun pihak aparatur desa,” tandasnya. (sir/fm)