SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 26 Maret 2019 18:13
Nekat Bakar Lahan, Securiti Diamankan

Terancam Tiga Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

GARIS POLISI : Polres Kobar memasang garis polisi di lahan milik Muryadi yang dibakar di kawasan Jalan Pangkalan Bun-Kolam.(POLRES KOBAR FOR RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat amankan Muryadi (39), tersangka pelaku pembakaran lahan di kawasan Mendawai Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Pelaku kini terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu aparat sedang melaksanakan giat operasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

Saat giat berlangsung pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama kilometer 07 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.  

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Dan aparat mendapati dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” katanya, Senin (25/3).  

Saat itu petugas mendapati Muryadi sedang bersantai usai membakar lahan. Cara tersebut dilakukan untuk membuka lahan miliknya yang sudah lama tidak digarap.  

“Anggota yang turun ke lapangan mendapati tersangka Muryadi dan sejumlah barang bukti berupa korek api gas, abu, dan ranting pohon bekas pembakaran,” jelasnya. 

Menurut Tri Wibowo, tersangka yang berptofesi sebagai securiti ini sebenarnya tahu bahwa membakar lahan itu tidak diperbolehkan. Namun dirinya tetap nekat melakukan itu.  

“Tersangka nekat, meski sudah tahu ada larangan membakar lahan. Tapi hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Kobar, jangan sekali-kali membakar lahan,” katanya.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat (1) huruf " h " Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. (rin/sla) 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers