SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 26 Maret 2019 18:13
Nekat Bakar Lahan, Securiti Diamankan

Terancam Tiga Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

GARIS POLISI : Polres Kobar memasang garis polisi di lahan milik Muryadi yang dibakar di kawasan Jalan Pangkalan Bun-Kolam.(POLRES KOBAR FOR RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat amankan Muryadi (39), tersangka pelaku pembakaran lahan di kawasan Mendawai Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Pelaku kini terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu aparat sedang melaksanakan giat operasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

Saat giat berlangsung pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama kilometer 07 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.  

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Dan aparat mendapati dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” katanya, Senin (25/3).  

Saat itu petugas mendapati Muryadi sedang bersantai usai membakar lahan. Cara tersebut dilakukan untuk membuka lahan miliknya yang sudah lama tidak digarap.  

“Anggota yang turun ke lapangan mendapati tersangka Muryadi dan sejumlah barang bukti berupa korek api gas, abu, dan ranting pohon bekas pembakaran,” jelasnya. 

Menurut Tri Wibowo, tersangka yang berptofesi sebagai securiti ini sebenarnya tahu bahwa membakar lahan itu tidak diperbolehkan. Namun dirinya tetap nekat melakukan itu.  

“Tersangka nekat, meski sudah tahu ada larangan membakar lahan. Tapi hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Kobar, jangan sekali-kali membakar lahan,” katanya.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat (1) huruf " h " Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. (rin/sla) 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers