PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat amankan Muryadi (39), tersangka pelaku pembakaran lahan di kawasan Mendawai Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Pelaku kini terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu aparat sedang melaksanakan giat operasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Saat giat berlangsung pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama kilometer 07 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Dan aparat mendapati dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” katanya, Senin (25/3).
Saat itu petugas mendapati Muryadi sedang bersantai usai membakar lahan. Cara tersebut dilakukan untuk membuka lahan miliknya yang sudah lama tidak digarap.
“Anggota yang turun ke lapangan mendapati tersangka Muryadi dan sejumlah barang bukti berupa korek api gas, abu, dan ranting pohon bekas pembakaran,” jelasnya.
Menurut Tri Wibowo, tersangka yang berptofesi sebagai securiti ini sebenarnya tahu bahwa membakar lahan itu tidak diperbolehkan. Namun dirinya tetap nekat melakukan itu.
“Tersangka nekat, meski sudah tahu ada larangan membakar lahan. Tapi hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Kobar, jangan sekali-kali membakar lahan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat (1) huruf " h " Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. (rin/sla)