PALANGKA RAYA – Tak tahu harus berbuat apa lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, aksi nekat terpaksa dilakukan Billy (24) dengan melakukan pencurian barang berharga milik tetangganya sendiri, berinisial RO.Wanita berparas tomboy ini pun terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai diciduk unit Resmob Polsek Pahandut, Rabu (27/3).
Billy diamankan bersama barang bukti tabung gas dan LCD TV. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Selasa (26/3) malam. Ketika itu ia masuk ke rumah melalui dinding dapur dan langsung mengambil barang berharga milik korban.
Selanjutnya, wanita yang juga merupakan mantan residivis kasus penadah barang curian ini, diciduk baraknya Jalan Ahmad Yani, Komplek Flamboyam Bawah Barak Pink, Kamis (28/3). Rasa menyesal dan berharap tak mengulangi perbuatan tersebut, lagi-lagi dilontarkan Billy dihadapan penyidik kepolisian.
Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizki Anugrah, melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Radilah mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti. Ketika beraksi pelaku masuk ke dalam barak tetangganya lalu mengambil televisi dan tabung gas.
”Aksi masuknya ketahuan. Korban melapor dan kita tangkap saat berada di rumah. Barang curian belum sempat terjual. Barang curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun sudah berhasil ditangkap,”tuturnya.
Rahis menerangkan, pihaknya sudah menetapkan Billy sebagai tersangka dan akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah. ”Sudah kita tertetapkan tersangka dengan pasal 363 KUhpidana, ancaman di atas lima tahun.Menariknya, usai beraksi barang curian disimpan dalam kamar, hingga akhirnya terbongkar,” tandasnya.
Perwira Pertama Polri ini menambahkan, pelaku juga pernah ditangkap tim Buser Polres Palangkaraya, untuk kasus penadah pasal 480 KUhpidana. Dan saat kasus ini masih dikembangkan, untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara lainnya. (daq/gus)