SAMPIT - Aturan baru mengenai urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan menyita perhatian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, kapan resminya aturan itu diterapkan?
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit drg Adrielona menyatakan, untuk selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap dan rawat jalan sudah diterapkan sejak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 diundangkan. Sementara untuk urun biaya rawat jalan maupun rawat inap hingga kini belum diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
”Kami masih menunggu aturan dari Menkes. Jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya belum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Adrielona saat Media Gathering BPJS Kesehatan, Selasa (2/4).
Meskipun Permenkes ini sudah disosialisasikan, baru dua hal yang sudah diatur oleh Menteri Kesehatan, yaitu tata cara dan besaran urun biaya dan selisih biaya. Sedangkan mengenai jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya, belum ada usulan dari pihak terkait.
Aturan urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000. Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta.
”Peraturan tentang urun biaya ini pun tidak berlaku pada peserta PBI (penerima bantuan iuran) ataupun peserta yang dibayarkan pemerintah daerah. Peraturan ini akan berlaku untuk peserta non-PBI atau bayar mandiri,” Adrielona.
Mengenai selisih biaya, setiap pasien yang rawat inap hanya boleh naik satu kelas di atasnya dan membayar selisih biaya dari tarif INA CBG's hak kelasnya. Sementara untuk peningkatan dari kelas satu ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG'S kelas satu.
Sedangkan untuk rawat jalan, apabila peserta yang ingin naik kelas ke poli eksekutif jika tersedia di rumah sakit, maka peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kedatangan. (yit)