PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Kobar mengamankan Alpani (50) saat hendak transaksi sabu di pinggir Gang Tiung Jalan Jenderal Sudirman RT 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin (8/4). Dari tangan Alpani anggota mendapati dua paket sabu siap edar seberat 1,51 gram.
“Informasi yang kami terima ada orang yang merencanakan transaksi sabu di pinggir Gang Tiung. Saat tiba di dekat TKP, kami sudah memantau dari jauh ada Alpani yang tengah berdiri,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Selasa (9/4).
Kemudian, anggota mulai mendekati Alpani. Supaya tidak kabur, anggota menyamar seperti warga biasa yakni menggunakan kaos oblong dan celana pendek.
“Saat sudah dekat, baru kita tangkap dan kita periksa. Kita nyaris dikelabui, namun saat kita geledah badannya ternyata terdapat dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” lanjutnya.
Dari dua paket sabu tersebut beratnya sekitar 1,51 gram. Sabu itu rencananya akan di serahkan kepada salah seorang pembeli. “Namun sebelum bertranskasi itu terlaksana, Alpani sudah kami amankan terlebih dahulu,” ujarnya.
Upaya pengembangan kasus itu juga dilakukan termasuk dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Namun hasilnya nihil.
“Saat kita geledah rumahnya, hanya menemukan timbangan kecil, plastik clip, dan barang tersebut diakui milik tersangka,” jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Alpani yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)