PANGKALAN BUN - Sedikitnya ada 249 pemilih disabilitas akan memberikan hak politiknya dalam Pemilu 2019 ini. Ratusan orang tersebut yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka meliputi Tuna Daksa 75 orang, Tuna Netra 37 orang, Tuna Rungu 50 orang, Tuna Grahita 40, dan disabilitas lain sebanyak 47 orang. “Mereka ini ada di 94 desa dan kelurahan dan tersebar di 641 TPS,” ungkap Chaidir, Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kobar, Selasa (9/4).
Menurutnya KPU Kobar menjamin hak suara seluruh masyarakat yang memiliki identitas yang jelas termasuk penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019 ini. Untuk penyandang disabilitas akan dilayani dan dimudahkan dalam memberikan hak suaranya. Khusus untuk tunanetra KPU juga menyiapkan satu template surat suara setiap TPS. Penyandang tunanetra dapat bergantian memakai template tersebut.
“Template tersebut disiapkan memakai huruf braille, khusus bagi penyandang tunanetra. Jadi surat suara dimasukkan ke dalam template. Ini sudah sesuai nomor urutnya. Nanti tinggal mencoblos di salah satu (nomor),” ujarnya.
Kemudian, pemilih disabilitas juga akan dibantu oleh petugas TPS untuk mengambil dan melipat surat suara tersebut dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Sementara itu untuk TPS khusus yang akan digunakan oleh para pemilih pengguna formulir A5, KPU Kobar menyiapkan empat tempat. “Di rumah sakit ada dua TPS dan di lingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ada dua tempat juga. Di TPS khusus ini akan digunakan oleh pemilih yang memang tidak terdaftar di tempat tersebut akan tetapi menggunakan formulir A5,” pungkasnya. (sam/sla)