PANGKALAN BUN - Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat menciduk pebalap liar di kawasan Sport Center Sampuraga Baru, Pangkalan Bun, Minggu (21/4) dini hari. Aparat mengamankan enam unit sepeda motor dan lima pemuda. Saat pendataan, aparat menemukan satu di antara pelaku masih di bawah umur.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan, Satlantas Polres Kobar bersama BKO Polda Kalimantan Tengah melaksanakan patroli dengan sasaran balapan liar ke lokasi yang sering meresahkan warga sekitar.
”Ada yang melapor ke anggota, kemudian kami turunkan tim untuk menindaklanjuti ke lapangan. Dan ternyata kita dapati adanya dugaan balapan liar di sekitar Sampuraga Baru,” katanya, Minggu (21/4)
Marsono menerangkan, pelaku yang diamankan yakni L (19) warga Desa Keraya, Kecamatan Kumai, RF (22) warga jalan Kasan Rejo, RT.20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, DR warga Kumai serta F (18) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, dan FD (14) warga Jalan Bahari, Kumai yang tergolong anak di bawah umur.
”Dari informasi yang kita dapat, ada indikasi rencana taruhan dalam balapan liar itu,” katanya.
Meski tidak ditahan, lima pemuda tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Untuk yang masih di bawah umur, pihaknya memanggil orang tua bersangkutan sekaligus melakukan pembinaan agar mendapat pengawasan guna mencegah terjadinya aksi balapan liar. “Kendaraan bermotor yang dinilai kurang lengkap dilakukan penilangan dan selanjutnya akan menjalani sidang tilang. Kemudian saat mengambil motornya setelah sidang, mereka diwajibkan membawa onderdil motor mereka untuk mengembalikannya sesuai standar yang berlaku,” tegasnya. (sla/yit)