SAMPIT – Marno (30), warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang mengaku sebagai anggota TNI dan mencabuli bocah, diduga memiliki kelainan, yakni suka dengan anak kecil atau fedofilia. Parahnya, pria ini juga berjanji menikahi bocah berusia 12 tahun yang jadi korbannya. Dia juga telah memperkosa korbannya sebanyak 9 kali.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil interogasi penyidik polisi. Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat korbannya. Tersangka juga menjual perhiasan korban untuk keperluan makan selama pelarian bersama bocah yang masih duduk di bangkiu SD itu.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, selama masa pelarian, tersangka memperkosa bocah itu sebanyak 9 kali. Ada dugaan pelaku memiliki kelainan, yakni suka dengan anak kecil. Agar keluarga korban tak mengetahui keberadaan pelaku dan korbannya, tersangka membuang kartu SIM seluler milik korban agar tidak ada yang dapat menghubungi.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi KH2518LI, seluler, satu karpet merah, dan pakaian korban. Pihaknya telah mengoordinasikan terkait pengakuan tersangka sebagai anggota TNI tersebut dengan Koramil. Hasilnya, tersangka ternyata bukan anggota TNI, seperti pengakuannya.
”Sedang kami dalami lagi, apakah tersangka mengidap fedofil atau tidak. Namun, yang jelas ini memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Hendra, saat ekspose di Mapolres Kotim, Sabtu (30/1).
Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 dan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, serta pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, pada Kamis (21/1), tersangka mengajak bocah SD tersebut menikah dan kabur dari rumahnya melalui pesan singkat. Keesokan harinya, tersangka menjemput korban pukul 06.00 WIB. Padahal, korban saat itu hendak berangkat sekolah. Hal tersebut tak dihiraukan tersangka dan membawa korban menginap di rumahnya, Desa Pelantaran.
Pada Minggu (24/1), tersangka kembali membawa korban ke tempat teman tersangka di Desa Kereng Pangi, Katingan. Pada Kamis (28/1), tersangka membawa korban kembali ke Pelantaran. Tapi hal itu diketahui keluarga korban dan tersangka ditangkap Polsek Parenggean. (oes/ign)