NANGA BULIK - Kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum caleg dapil 3 di Kabupaten Lamandau terus berlanjut. Bawaslu Lamandau melimpahkan kasus politik uang ini ke Polres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut, Senin (29/4).
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Lamandau Endah Astuti Ningsih mengatakan bahwa kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Lamandau dengan surat laporan nomor: SKTPLP/26/IV/2019/SPKT.
“Kami limpahkan kasus ini ke Polres Lamandau melalui penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau,” ujar Endah.
Langkah tersebut dilakukan karena berkas perkara sudah dirasa lengkap setelah melalui kajian serta bukti-bukti yang kuat ditambah dengan adanya saksi.
“Dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, diberitahukan status temuan ditindaklanjuti dan sudah kami limpahkan ke Polres Lamandau melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Kabupaten Lamandau,” tegasnya.
Menurut Endah, oknum caleg tersebut berinisial AA (51) dari Partai Demokrat dan telah resmi dilaporkan ke Gakkumdu Polres bersama sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp 6,2 juta, foto kopi kwitansi, dan berita acara penyerahan politik uang, serta dokumen pendukung lainya.
“Ini berdasarkan laporan warga mengenai politik uang yang terjadi di desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur pada tanggal 6 April lalu,” terangnya. (mex/sla)