PANGKALAN BUN— Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan pemerintah tidak melarang pemilik restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadan. Namun dia meminta pemilik warung harus menghormati bagi umat Islam yang menjalani ibadah puasa.
"Silakan berjualan saja. Tidak perlu menutup usaha selama bulan suci Ramadan walaupun siang hari. Asalkan pemilik restoran dan warung bisa memahami siatuasi. Salah satunya dengan menutup dengan tirai agar makanan tidak terlihat," kata Nurhidayah, Sabtu (4/5).
Menurutnya, jika restoran dan warung makan tutup juga menyulitkan ekonomi masyarakat. Sehingga atas pertimbangan itu pemerintah tetap membolehkan warung makan buka di siang hari.
"Intinya pemilik warung makan bisa usaha tapi harus bisa menghormati masyarakat yang menjalani ibadah puasa. Sehingga nanti bisa saling menghargai," ujarnya.
Selanjutnya, pemilik warung makan itu bisa buka penuh yakni sejak pukul 14.00 WIB, agar masyarakat bisa membeli makanan untuk kebutuhan berbuka puasa. Di samping itu pemilik warung makan juga bisa berjualan hingga menjelang subuh untuk kebutuhan sahur.
"Dalam waktu dekat ini kami bakal memberikan surat edaran. Sehingga nanti pemilik warung bisa mengetahui yang disarankan Pemkab," jelasnya.
Di samping itu juga, bagi juga meminta umat muslim dalam penggunaan pengeras suara maksimal pukul 21.00 WIB. Karena saat bulan suci Ramadan masyarakat biasa melakukan tadarus hingga malam.
"Kami harap penggunaan pengeras masjid itu maksimal pukul 21.00 WIB. Setelah itu bisa dilanjutkan tadarusnya, tapi jangan menggunakan pengeras masjid. Ini untuk menghormati bagi warga nonmuslim. Karena semua harus saling menghargai satu sama lain," pungkasnya. (rin/oes)