SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 17 Mei 2019 10:45
Masa Libur ASN Menunggu Kepres
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT—Libur dan cuti bersama lebaran bukan hanya ditunggu oleh masyarakat awam saja, namun sama halnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kotim. Namun, berapa lama waktu libur dan cuti bersama yang akan diberikan, Pemkab Kotim masih menunggu keputusan presiden (kepres).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto menjelaskan, dilihat dari kalender tanggal cuti bersama ASN, yakni pada tanggal 3,4,dan 7 Juni. Sedangkan pada tanggal 5 dan 6 Juni memang merupakan hari libur lebaran. Kemudian tanggal 8 Juni seharusnya masuk, namun karena bertepatan dengan hari Sabtu, maka ASN masuk kerja pada tanggal 10 Juni hari Senin.

Saat ini lanjutnya, yang masih menunggu Kepres adalah terkait tanggal 31 Mei hari Jumat, karena merupakan hari terjepit, tanggal merah. Kemudian pada Kamis 30 Mei ada tanggal merah perayaan kenaikan Yesus Kristus untuk umat Kristen. Tanggal 31 Mei hari kerja dan tanggal 1 Juni tanggal merah lagi, dalam rangka hari lahir Pancasila. Menurut Alang, keinginan ASN, pada tanggal 31 tersebut dapat dipertimbangkan untuk diliburkan.

”Tinggal menunggu Kepres, kalau keputusannya masuk kerja maka tanggal 31 Mei hari Jumat itu tetap harus masuk kerja. Setelahnya baru terhitung libur lebaran, sekaligus cuti bersama," paparnya, kemarin (16/5).

Kemudian lanjutnya, jika pada 31 Mei berdasarkan Kepres diliburkan, maka ASN akan libur dari tanggal 30 Mei sampai 9 Juni, atau sekitar sebelas hari liburnya. Namun jika tidak,  maka hanya sepuluh hari.

Sementara itu terkait ada yang mengajukan cuti langsung setelah libur lebaran, hal tersebut tinggal dilihat dari kegentingan izin cutinya, dan tergantung keputusan pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) masing-masing.

”Jika memang ASN bersangkutan harus cuti setelah lebaran karena ada urusan penting dan memang harus diberikan izin, maka boleh diizinkan. Namun jika tidak ,maka tidak boleh langsung cuti setelah libur lebaran," pungkas Alang.

Ditambahkannya, terkait ASN yang bertugas di tempat pelayanan publik , sepertihalnya rumah sakit, waktu  libur diatur oleh direkturnya. Alang menegaskan pelayanan kesehatan tetap harus maksimal, dan tidak boleh lagi dokter cuti secara bersama-sama.

 ”Namun, libur dan cuti mereka diatur di hari yang lain. Sebab hal tersebut merupakan pelayanan publik dan harus siaga,” tandasnya. (dc/gus)

   


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers