SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 18 Mei 2019 15:37
Pencairan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
BUKA PELAYANAN: Kantor Disnakertrans Kobar yang siap membuka pos pelayanan pengaduan terkait THR.(YOHANES ARDIAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN  BUN – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja swasta wajib diberikan paling lambat pada H-7 lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat Hendri Purnama mengatakan bahwa pemberian THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor  2 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

”Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 dalam peraturan tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,” ujarnya, Jumat (17/5).

Menurutnya jika mengacu pada regulasi, memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun sangat dianjurkan sebelum batas akhir ketentuan tersebut.

”Tapi menurut imbauan Wakil Bupati Kobar saat rapat koordinasi  beberapa waktu lalu, kalau bisa diberikan maksimal dua minggu sebelum lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” sambungnya.

Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka jumlah tunjangannya sebesar upah satu bulan. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran tunjangan berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

”Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tegas Hendri. 

Selanjutnya apabila perusahaan terlambat membayar atau tidak membayar THR Keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi 5 persen (%)  sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Disnakertrans mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya tahun 2019 di kantor Disnakertrans, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun,” pungkasnya. (ard/sla)

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Lahan Oleh Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers