PANGKALAN BUN – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja swasta wajib diberikan paling lambat pada H-7 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat Hendri Purnama mengatakan bahwa pemberian THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
”Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 dalam peraturan tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,” ujarnya, Jumat (17/5).
Menurutnya jika mengacu pada regulasi, memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun sangat dianjurkan sebelum batas akhir ketentuan tersebut.
”Tapi menurut imbauan Wakil Bupati Kobar saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, kalau bisa diberikan maksimal dua minggu sebelum lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” sambungnya.
Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka jumlah tunjangannya sebesar upah satu bulan. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran tunjangan berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
”Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tegas Hendri.
Selanjutnya apabila perusahaan terlambat membayar atau tidak membayar THR Keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi 5 persen (%) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
”Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Disnakertrans mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya tahun 2019 di kantor Disnakertrans, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun,” pungkasnya. (ard/sla)