SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 24 Mei 2019 14:39
Tim Gabungan Sidak Swalayan
SIDAK: Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah bersama tim gabungan saat melakukan sidak di salah satu swalayan yang ada di Kota Pangkalan Bun, Kamis (23/5). (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Jajaran Pemerintah Kabupaten Kobar bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalan Bun menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan di Kota Pangkalan Bun, Kamis (23/5). Sidak dilakukan ini untuk menjamin seluruh swalayan dan supermarket di Pangkalan Bun menjual makanan dan minuman kemasan yang layak konsumsi. 

Selain itu sidak juga dilakukan untuk mengetahui stok barang dan makanan pada bulan suci Ramadan hingga hari raya Idul Fitri. Dalam inspeksi itu tak ada temuan makanan kedaluwarsa. 

“Kita sidak ke swalayan untuk mengecek stok barang dan makanan. Dimana semua swalayan telah menyetok banyak persediaan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga dipastikan aman terkait kecukupan barang dan makanan,” kata Ahmadi Riansyah, Wakil Bupati Kobar yang memimpin sidak tersebut. 

Sidak yang dilakukan itu juga untuk memastikan pemilik swalayan tidak menaikkan harga sembilan bahan pokok. “Harga yang dijual ini juga masih sesuai dengan standar harga eceran tertinggi (HET). Jadi ini untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait isu kenaikan harga barang dan makanan di swalayan dan supermarket,” ujarnya. 

Dalam sidak ini juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Polres Kobar serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya juga turun untuk mengawasi makanan dan minuman yang kedaluarsa. 

“Hasilnya kita temukan ada parcel berisi makanan yang hampir kedaluwarsa. Tapi sudah kita tegur dan seluruh barang agar ditarik dari toko supaya tidak terjual,” kata Wabup. 

Wabup menjelaskan bahwa barang yang dimaksud hanya memiliki tenggat waktu sekitar lima hari dari tanggal kedaluwarsa. Dan berpotensi menjadi kedaluwarsa saat barang yang sudah dikemas dalam bentuk parsel itu diterima masyarakat. 

“Setelah kita berikan pemahaman secara baik-baik, pemilik swalayan akhirnya mematuhi. Karena ini semua untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (rin/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers