KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menilai perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Corporate Social Resposibility (CSR), khususnya bagi perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, hal ini perlu dilakukan mengingat ada banyak sekali PBS perkebunan yang beroperasi di Seruyan dan keberadaan Perda CSR dinilai sangat dibutuhkan.
Ia mengatakan, dalam realisasi di lapangan, banyak masalah yang ditemukan khususnya tidak maksimalnya penyaluran dana CSR yang di lakukan beberapa PBS.
"Saya rasa ini hal yang sangat penting, mengingat saat kami terju langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, banyak masalah yang ditemukan terkait penyaluran dana CSR ini," kata Arahman di Kuala Pembuang, Senin (27/5).
Menurutnya, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut antara pihak DPRD Seruyan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk bisa segera mewacanakan pembuatan Perda tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Dapil II ini mengatakan, masalah program CSR ini tidak boleh dianggap remeh dan harus ditanggapi dengan serius, mengingat hal tersebut sudah menjadi kewajiban dari setiap perusahaan yang beroperasi.
"Ini perlu diskusi lebih lanjut dan saya sarankan supaya dipercepat, agar kedepannya penyaluran CSR oleh perusahaan di Seruyan ini bisa lebih transparan dan maksimal," ujarnya. (rm-98/fm)