SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 13 Juni 2019 10:41
Jaya Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
SAMPAIKAN RAPERDA: Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (kiri) menyampaikan raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer.(Foto : IST)

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun anggaran 2018 saat rapat paripurna ke 4 masa sidang II di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (12/6).

Pada tahun anggaran 2018, pendapatan daerah ditarget Rp 1,17 triliun, namun hanya terealisasi Rp 998 miliar atau 85 persen. Untuk belanja daerah Rp 1,17 triliun dengan realisasi Rp 1,1 triliun atau 86,52 persen. Dari perhitungan komponen pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 17,71 miliar.

Untuk pembiayaan pada komponen penerimaan pembiayaan, dari anggaran sekitar Rp 10,15 miliar terealisasi sekitar Rp 33,26  miliar atau 327,78 persen. Sedangkan komponen pengeluaran pembiayaan dianggarkan sekitar Rp 6,05  miliar dengan realisasi Rp 6,05  miliar atau 100 persen.

“Dari komponen perhitungan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, pembiayaan netto sebesar Rp 4,1 miliar dan terealisasi sekitar Rp 27,219 miliar, sehingga ada penambahan pembiayaan netto sekitar Rp 23,119 miliar atau 663,89 persen,” paparnya.

Dengan demikian, maka sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018 adalah sekitar Rp 9,5  miliar. Angka-angka tersebut merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, atas Laporan Keuangan Pemkab Gumas tahun anggaran 2018 yang meraih Opini WTP.

Jaya mengatakan, penyampaian rapeda merupakan kewajiban kepala daerah. Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) oleh DPRD.

"Raperda tersebut wajib dibahas dan ditetapkan menjadi perda oleh DPRD, sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat," tandasnya. (and/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers