SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 19 Juni 2019 16:35
Kirim Lewat JNE, Polisi Amankan 1 Kg Ganja
BARANG BUKTI: Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja di kantor Jasa Pengiriman JNE, Selasa (18/6). (DITRESNARKOBA POLDA KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mendapat tangkapan besar terkait narkotika. Aparat mengamankan satu kilogram narkoba jenis ganja kering. Personel juga meringkus pelaku berinisial RY, alias Yoga(38), warga Jalan Kencana V Palangka Raya, Selasa (18/6).

Penangkapan dilakukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang Jalan Seth Adji induk, Kelurahan Panarung. Ganja itu dibungkus dengan kotak untuk mengelabui petugas. Kasus itu masih dikembangkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB oleh anggota Subdit II  Ditresnarkoba Polda Kalteng. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket di jasa pengiriman JNE.

Tim Subdit II dibantu timsus melakukan penyergapan di dalam ruangan kantor JNE. Polisi mengamankan RZ. RZ dan semua brang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dir Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijanarko mengatakan, personel lapangan masih melakukan penyelidikan mendalam. ”Barbuknya lumayan banyak, sekitar 1 kilogram ganja. Kami juga amankan satu pelaku dan ini masih dikembangkan,” katanya.

Wijanarko menambahkan, sementara ini masih satu pelaku yang diamankan bersama barang bukti ganja dan dua unit ponsel. Pihaknya resmi menetapkan tersangka terhadap RZ yang dijerat dengan Pasal 111 (2) Jo 113 (2) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Intinya masih lidik dan dikembangkan. Saya tekankan kepolisian tidak akan berhenti untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di seluruh Kalimantan Tengah. Jadi, jika ada informasi, segera laporkan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (daq/ign)  


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers