SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 Juni 2019 16:40
Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Pelayanan
Mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan juga jemput bola ke daerah perkebunan kelapa sawit

SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit kini menggunakan mobil operasional keliling guna memperluas jangkauan pelayanan seiring tingginya minat tenaga kerja untuk mengetahui manfaat maupun mendapatkan pelayanan kepesertaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengemukakan, mobil operasional keliling ini sering stand by di Taman Kota Sampit. Terkadang juga jemput bola ke perkebunan kelapa sawit.   

Melalui layanan keliling ini, masyarakat bisa memperoleh semua informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, seperti mendaftarkan diri sebagai peserta, membayar iuran, mengajukan klaim, maupun info saldo jaminan hari tua atau JHT.   

Pihaknya akan semakin gencar melakukan pengenalan tentang BPJS Ketenagakerjaan menggunakan mobil keliling. Diharapkan dengan mobil operasional keliling ini makin banyak masyarakat mengenal dan memahami program BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya terdorong untuk menjadi peserta.   

Mobil keliling ini merupakan satu-satunya di Kalteng sehingga penggunaannya harus bergantian dengan Cabang Pangkalan Bun dan Palangka Raya. BPJS Ketenagakerjaan juga terus menjangkau tenaga kerja informal (bukan penerima upah-BPU) seperti nelayan, petani, tukang ojek, pedagang pasar, petugas kebersihan.

Kepala Bidang Pelayan BPJS Ketenagakerjaan Ali Fatah menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011. Keempat program tersebut wajib dilaksanakan oleh semua pemberi kerja.

Lebih lanjut Ali fatah membeberkan, hingga Juni 2019, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit telah melayani pencairan klaim JKM sebanyak 90 kasus dengan nilai Rp 2,52 miliar,  klaim JKK sebanyak 1133 kasus senilai Rp 5,54 miliar, klaim JHT sebanyak 3.088 kasus senilai Rp 27,73 miliar, dan klaim JP sebanyak 700 kasus senilai Rp 434,1 juta.  (adv/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers