TAMIANG LAYANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Depe, mengatakan, pihaknya akan memanggil perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Hal ini dimaksud untuk meminta keterangan atas adanya laporan masyarakat beberapa waktu lalu atas dugaan pencemaran lingkungan.
"Pemanggilan tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat, bahwa perusahaan tersebut dalam aktivitas land clearing telah menutupi aliran sungai," ucapnya.
Dijelaskan Depe, pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan dari pihak management perusahaan dan pihak masyarakat yang telah melaporkan dugaan adanya pengrusakan lingkungan.
"Kalau itu terjadi, berarti pihak manajemen PT SGM melanggar aturan sehingga menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan," ujarnya.
Lebih lanjut Depe menerangkan bahwa pihaknya juga akan langsung turun kelapangan melihat apakah benar adanya pengrusakan lingkungan akibatnya aliran sungai tertutup.
”Bila ada tindakan yang melanggar hukum, DPRD secara kelembagaan bisa saja mendorong aparat hukum untuk bertindak,” tegas politikus asal Partai Demokrat itu.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat, dan akan melakukan invetigasi .
"Apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan ke Bupati terlebih dahulu, nanti apapun keputusan dan perintah akan kami laksanakan,"pungkasnya.(apr)
.