SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 19 Desember 2020 12:16
RASAKAN!!! Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk
DIAMANKAN: Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, inisial KN dan B saat digiring ke sel tahanan di Pores Barito Timur, kemarin.( Eko Aprianto/Radar Sampit)

TAMIANG LAYANG - Dua orang  warga, masing-masing inisial KN dan B warga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur . Keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka itu, antara lain sabu total seberat sekitar 5,05 gram, elektronik jenis handphone, plastik bening dan 1 unit mobil Karimun Estilo nomor Polisi (Nopol) DA 1268 PQ.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kedua tersangka diduga kuat sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu,  di wilayah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis (26/12) tadi, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari di jalan negara Tamiang Layang - Ampah tepatnya Desa Patung Kecamatan Paku.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan 1 paket sabu disimpan dalam kotak kaca mata dan 1 paket di dalam kotak rokok dibalut lakban hitam, yang disimpan dalam mobil yang sedang digunakan," ujar Afandi Eka Putra, saat pers rilis, Jumat (18/12) di halaman Mapolres Bartim.

Dilanjutkan Afandi, dari keterangan kedua tersangka didapat dari Kabupaten Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, dan akan diedarkan di wilayah DAS Barito Kalteng.

"Tersangka ini bisa dibilang sindikat, dikarenakan pengedar narkotika antar provinsi, seperti di Kalsel dan Kalteng. Untuk barang bukti yang diamankan ini dari pengakuan tersangka akan diedarkan di Bartim, Barsel, Barut dan Purukcahu," tuturnya.

Akibat perbuatan,  kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dipidanakan dengan hukuman badan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (apr/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…

Kamis, 14 November 2024 11:43

Pastikan Higienis, Air Minum Lapas Sukamara Dicek

SUKAMARA – Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukamara melakukan pengecekan…

Kamis, 14 November 2024 11:41

Desak Pemkab Perhatikan Jalan AMD di Desa Terawan

KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Hadinur, meminta pemerintah…

Rabu, 13 November 2024 10:34

Dorong Keterlibatan Swasta dalam Pengembangan Pariwisata

KUALA PEMBUANG- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan…

Rabu, 13 November 2024 10:33

Antisipasi Situasi Rawan Melalui Desk Pilkada 2024

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers