SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 19 Desember 2020 12:16
RASAKAN!!! Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk
DIAMANKAN: Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, inisial KN dan B saat digiring ke sel tahanan di Pores Barito Timur, kemarin.( Eko Aprianto/Radar Sampit)

TAMIANG LAYANG - Dua orang  warga, masing-masing inisial KN dan B warga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur . Keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka itu, antara lain sabu total seberat sekitar 5,05 gram, elektronik jenis handphone, plastik bening dan 1 unit mobil Karimun Estilo nomor Polisi (Nopol) DA 1268 PQ.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kedua tersangka diduga kuat sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu,  di wilayah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis (26/12) tadi, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari di jalan negara Tamiang Layang - Ampah tepatnya Desa Patung Kecamatan Paku.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan 1 paket sabu disimpan dalam kotak kaca mata dan 1 paket di dalam kotak rokok dibalut lakban hitam, yang disimpan dalam mobil yang sedang digunakan," ujar Afandi Eka Putra, saat pers rilis, Jumat (18/12) di halaman Mapolres Bartim.

Dilanjutkan Afandi, dari keterangan kedua tersangka didapat dari Kabupaten Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, dan akan diedarkan di wilayah DAS Barito Kalteng.

"Tersangka ini bisa dibilang sindikat, dikarenakan pengedar narkotika antar provinsi, seperti di Kalsel dan Kalteng. Untuk barang bukti yang diamankan ini dari pengakuan tersangka akan diedarkan di Bartim, Barsel, Barut dan Purukcahu," tuturnya.

Akibat perbuatan,  kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dipidanakan dengan hukuman badan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (apr/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers