TAMIANG LAYANG - Dua orang warga, masing-masing inisial KN dan B warga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur . Keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka itu, antara lain sabu total seberat sekitar 5,05 gram, elektronik jenis handphone, plastik bening dan 1 unit mobil Karimun Estilo nomor Polisi (Nopol) DA 1268 PQ.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kedua tersangka diduga kuat sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu, di wilayah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis (26/12) tadi, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari di jalan negara Tamiang Layang - Ampah tepatnya Desa Patung Kecamatan Paku.
"Dari tangan kedua tersangka ditemukan 1 paket sabu disimpan dalam kotak kaca mata dan 1 paket di dalam kotak rokok dibalut lakban hitam, yang disimpan dalam mobil yang sedang digunakan," ujar Afandi Eka Putra, saat pers rilis, Jumat (18/12) di halaman Mapolres Bartim.
Dilanjutkan Afandi, dari keterangan kedua tersangka didapat dari Kabupaten Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, dan akan diedarkan di wilayah DAS Barito Kalteng.
"Tersangka ini bisa dibilang sindikat, dikarenakan pengedar narkotika antar provinsi, seperti di Kalsel dan Kalteng. Untuk barang bukti yang diamankan ini dari pengakuan tersangka akan diedarkan di Bartim, Barsel, Barut dan Purukcahu," tuturnya.
Akibat perbuatan, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dipidanakan dengan hukuman badan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (apr/gus)