Ketua Pansus DPRD Bartim Unriu Ngubel dalam pidatonya menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama seluruh anggota pansus, maka ada beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati terhadap LHP-BPK RI.
"Ada tiga objek pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu opini atas laporan keuangan yakni WTP, Sistem pengendalian intern sebanyak empat petemuan dan lima rekomendasi, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan temuan sebanyak 8 temuan dan 9 rekomendasi," ucap Unriu.
Memperhatikan beberapa temuan dan rekomendasi BPK RI Harap Unriu, Pemerintah Kabupaten Bartim menindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi tindak lanjut yang konkret.
"Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan 60 hari setelah diterimanya hasil laporam BPK RI masih ada yang belum selesai maka pemerintah daerah berkomitmen untuk menerbitkan SKTMJ untuk pembebanan penyelesaian atau tindak lanjut bagi yang bersangkutan," ujarnya.
Laporan hasil rapat kerja Tim Pansus LHP BPK RI, DPRD Kabupaten Barito Timur secara kelembagaan akan selalu aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati, mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggara pemerintah daerah serta mengawasi pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK RI.
"Bersama-sama selalu berkomitmen dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S muller menambahkan, Setelah laporan pansus disampaikan maka sejumlah rekomendasi yang diberikan dapat ditanggapi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu, bupati selaku pimpinan tertinggi dapat memberikan atensi terhadap bawahannya dengan sejumlah rekomendasi yang diberikan.
"Bupati segera memberikan atensi terhadap sejumlah rekomendasi," tandasnya.(apr/oes)