NANGA BULIK – Terdakwa kasus kecelakaan maut pada 9 April lalu yang menewaskan seorang guru saat akan berangkat mengajar di Jalan Trans Kalimantan kilometer 23 memasuki sidang ketiga, Rabu (3/7). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik, terdakwa Mukhamad Ihsan Arif bin Khoirul Anam (33) mengakui perbuatanya. Bahkan SIM B1 miliknya diakui didapat dengan cara tidak sah alias nembak.
Dalam kejadian itu mobil dump truk KH 9123 GD dikemudikannya dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Saat berpapasan dengan motor korban, terdakwa mengira motor didepannya itu akan berbelok ke kanan. Hingga ia justru tancap gas ke sisi kanan jalan hingga melewati marka jalan. Akibatnya tabrakan tak terelakkan, hingga menyebabkan Agus Gunawan (56), pengendara motor itu tewas.
Pantauan koran ini Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik tampak sedikit kesal karena terdakwa seperti tidak mengerti aturan lalu lintas. Bahkan saat kejadian tidak melakukan upaya pengereman.
“Jangan bawa mobil lagi kau, bisa kami cabut SIM mu seumur hidup. Mengerem tidak mau, nyupir tidak tau aturan. Membahayakan orang. Kau buat sim nembak, pasti tidak ikut ujian?,” cetus sang hakim.
Tanpa diduga terdakwa dengan jujur mengakui bahwa SIM B1 didapatnya dari menembak (jalur pintas) tanpa ujian di Pangkalan Bun dengan harga lebih mahal dari seharusnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umumnya (JPU), Saiful Uyun Sujati, membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian karena mengambil jalur jalan pengendara lain, serta pada saat melihat motor, jarak masih 20 meter tapi tidak melakukan pengereman.
“Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tuntutan,” terangnya. (mex/sla)