SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 06 Juli 2019 14:08
Melanggar Perda, Sepuluh PKL Kena Tipiring
SIDANG: Salah satu PKL yang membandel dikenakan sidang tipiring di PN Palangka Raya.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Langkah tegas ditempuh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap sepuluh pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah. Mereka dikenakan tindak pidana ringan dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (5/7).

”Sepuluh PKL ini memang sudah memenuhi syarat untuk kami lanjutkan ke tipiring. Mereka terjaring berdagang di Jalan G Obos. Sudah cukup teguran yang kami berikan. Setiap PKL yang sudah sampai pada teguran ketiga, kami kenakan tipiring. Vonisnya denda Rp 250 ribu atau subsider tujuh hari kurungan,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Gohan Pangaribuan melalui penyidik PNS Satpol PP Dody Junaedi.

Menurut Dody, para PKL itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan dan Pengawasan serta Penertiban PKL. Apabila ketentuan dalam Perda tersebut tidak diikuti, pihaknya berhak mengajukan ke persidangan tipiring.

Dody menegaskan, keberadaan PKL di kawasan terlarang itu memang cukup mengganggu kepentingan bersama. Pasalnya, PKL mendirikan warung tepat di sisi jalan. Bahu jalan tidak dapat digunakan akibat parkir kendaraan pembeli.

Dia menambahkan, kawasan seperti Jalan Jawa, Tjilik Riwut, Yos Sudarso, G Obos, Adonis Samad, A Yani, Kalimantan, Bukit Keminting, Halmahera, dan Jalan Diponegoro harus steril dari pedagang di bahu jalan, di atas drainase, dan merupakan jalur hijau. Tipiring menjadi salah satu cara penindakan pada PKL atau siapa pun yang melanggar perda. Dia berharap PKL paham aturan.

”Ini salah satu cara penindakan atas pelanggaran perda dan saya berharap ke depan tidak terulang lagi. Ini semua untuk masyarakat dan kami tidak pernah melarang orang mencari rezeki. Hanya saja, ketika di lokasi yang sudah ditentukan, mohon tidak berjualan di kawasan tersebut,” pungkasnya. (daq/ign) 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers