SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Andi (32).
Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, Andi terlibat curamor yang terjadi Kamis (4/7), korbannya Yuliana warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Ketapang, Sampit.
Sejak dilaporkan korban, tidak memakan waktu lama, satu orang pelaku Andi berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Kotim dan anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang, Jumat (5/7) dini hari.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial An melarikan diri, dan menjadi buronan kepolisian.
”Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit sepeda motor milik korban,” ucap Wiwin, Jumat (5/7) sore kemarin.
Wiwin menyebutkan, Andi dulunya pernah ikut bekerja bersama korban, dia berdalih nekat mencuri motor mantan majikannya hanya lantaran faktor ekonomi.
Dalam aksi mereka, pelaku Andi dan An punya peran masing-masing. Andi bertugas mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan An sebagai eksekutor, mengambil motor korban.
Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Jo 4e tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sir/fm)