MUARA TEWEH - MA alias Aci (48) tahun, warga Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barel) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Batara, lantaran membawa kayu ulin atau besi tanpa dilengkapi dokumen.
Aci ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar 17.50 Wib atau usai azan magrib, saat melintas membawa kayu ulin sebanyak kurang lebih 3 meter kubik, dengan mobil truck warna Kuning merk Mistsubishi nomor polisi DA 1074 HB.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui Kasat Reskrim APK Kristanto Sitomeang mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat ke petugas, bahwa ada truk yang mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kemudian lanjutnya, anggota Unit Buser dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batara melakukan patroli dan menemukan truk Nopol DA1074 HB warna kuning yang melintas di Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Jambu dikemudikan oleh tersangka ACI.
"Setelah diberhentikan kemudian dicek ternyata mengangkut kayu olahan diduga jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut dia, bahwa kayu olahan jenis ulin tersebut sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik) dan rencananya akan dibawa ke Patas tempat domisili tersangka.
"Terhadap pelaku diancam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang - undang RI, Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujarnya.(viv/gus)