SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 28 November 2019 15:35
Enam Pembalak Liar Ditangkap

Jadi Penebang dan Pengolah Kayu Illegal

PEMBALAKAN HUTAN ; Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting memperlihatkan barang bukti Operasi Wanagala Tebanag di Lapangan Voli Polres Kobar Rabu (27/11).(POLRES KOBAR /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat tetapkan enam tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal. Mereka ditangkap saat operasi Wanalaga Telabang pada 1 – 25 November 2019 ini.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, Operasi Wanalaga Telabang menyasar pelanggaran tentang kehutanan. “Selama operasi berlangsung, kami tetapkan enam orang tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat pres rilis di Lapangan Voli Polres Kobar, Rabu (27/11).

Dari enam tersangka ini mereka memiliki peran masing-masing, tiga orang sebagai penebang kayu di hutan dan tiga lainnya sebagai pengolah kayu illegal. 

“Tiga pelaku penebangan hutan illegal yaitu FN (37), AN (36), dan DI (24). Semuanya warga Kecamatan Kumai. Sedangkan pelaku pengolahan kayu illegal adalah SI (41) warga Kelurahan Mendawai, AI (41), dan SH (36) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” jelasnya.

Penangkapan ini berawal saat tim Operasi Wanalaga Polres Kobar mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging yang berada di kawasan yang berstatus hutan produksi (HP) di Desa Sulung, Kecamatan Arsel pada awal November lalu. Setelah ditelusuri anggota, ternyata diketahui sedang ada aktivitas penebangan pohon di hutan produksi. 

“Setelah anggota menangkap ketiga pelaku penebangan hutan, maka dilakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tiga pelaku ini, tim kemudian bergerak dan penangkap tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai pengolah kayu illegal,” jelasnya.

Dari lokasi pengolahan kayu tersebut, tim mengamankan ratusan kubik kayu jenis Ramin, Meranti dan bebagai jenis kayu lainnya. “Rinciannya yaitu 50 batang kayu bulat jenis Meranti, 78 batang Meranti, dan 22 batang kayu campuran,” sebutnya. 

Sedangkan saat ini pihaknya masih memburu pemilik usaha kayu illegal dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pemilik usaha kayu kita tetapkan DPO dan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers