SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 28 November 2019 15:35
Enam Pembalak Liar Ditangkap

Jadi Penebang dan Pengolah Kayu Illegal

PEMBALAKAN HUTAN ; Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting memperlihatkan barang bukti Operasi Wanagala Tebanag di Lapangan Voli Polres Kobar Rabu (27/11).(POLRES KOBAR /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat tetapkan enam tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal. Mereka ditangkap saat operasi Wanalaga Telabang pada 1 – 25 November 2019 ini.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, Operasi Wanalaga Telabang menyasar pelanggaran tentang kehutanan. “Selama operasi berlangsung, kami tetapkan enam orang tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat pres rilis di Lapangan Voli Polres Kobar, Rabu (27/11).

Dari enam tersangka ini mereka memiliki peran masing-masing, tiga orang sebagai penebang kayu di hutan dan tiga lainnya sebagai pengolah kayu illegal. 

“Tiga pelaku penebangan hutan illegal yaitu FN (37), AN (36), dan DI (24). Semuanya warga Kecamatan Kumai. Sedangkan pelaku pengolahan kayu illegal adalah SI (41) warga Kelurahan Mendawai, AI (41), dan SH (36) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” jelasnya.

Penangkapan ini berawal saat tim Operasi Wanalaga Polres Kobar mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging yang berada di kawasan yang berstatus hutan produksi (HP) di Desa Sulung, Kecamatan Arsel pada awal November lalu. Setelah ditelusuri anggota, ternyata diketahui sedang ada aktivitas penebangan pohon di hutan produksi. 

“Setelah anggota menangkap ketiga pelaku penebangan hutan, maka dilakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tiga pelaku ini, tim kemudian bergerak dan penangkap tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai pengolah kayu illegal,” jelasnya.

Dari lokasi pengolahan kayu tersebut, tim mengamankan ratusan kubik kayu jenis Ramin, Meranti dan bebagai jenis kayu lainnya. “Rinciannya yaitu 50 batang kayu bulat jenis Meranti, 78 batang Meranti, dan 22 batang kayu campuran,” sebutnya. 

Sedangkan saat ini pihaknya masih memburu pemilik usaha kayu illegal dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pemilik usaha kayu kita tetapkan DPO dan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers