PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat tetapkan enam tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal. Mereka ditangkap saat operasi Wanalaga Telabang pada 1 – 25 November 2019 ini.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, Operasi Wanalaga Telabang menyasar pelanggaran tentang kehutanan. “Selama operasi berlangsung, kami tetapkan enam orang tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat pres rilis di Lapangan Voli Polres Kobar, Rabu (27/11).
Dari enam tersangka ini mereka memiliki peran masing-masing, tiga orang sebagai penebang kayu di hutan dan tiga lainnya sebagai pengolah kayu illegal.
“Tiga pelaku penebangan hutan illegal yaitu FN (37), AN (36), dan DI (24). Semuanya warga Kecamatan Kumai. Sedangkan pelaku pengolahan kayu illegal adalah SI (41) warga Kelurahan Mendawai, AI (41), dan SH (36) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” jelasnya.
Penangkapan ini berawal saat tim Operasi Wanalaga Polres Kobar mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging yang berada di kawasan yang berstatus hutan produksi (HP) di Desa Sulung, Kecamatan Arsel pada awal November lalu. Setelah ditelusuri anggota, ternyata diketahui sedang ada aktivitas penebangan pohon di hutan produksi.
“Setelah anggota menangkap ketiga pelaku penebangan hutan, maka dilakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tiga pelaku ini, tim kemudian bergerak dan penangkap tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai pengolah kayu illegal,” jelasnya.
Dari lokasi pengolahan kayu tersebut, tim mengamankan ratusan kubik kayu jenis Ramin, Meranti dan bebagai jenis kayu lainnya. “Rinciannya yaitu 50 batang kayu bulat jenis Meranti, 78 batang Meranti, dan 22 batang kayu campuran,” sebutnya.
Sedangkan saat ini pihaknya masih memburu pemilik usaha kayu illegal dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pemilik usaha kayu kita tetapkan DPO dan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla)