PALANGKA RAYA - Terlibat narkotika, illegal logging hingga indisipliner. Sepuluh anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) ditindak tegas (dipecat) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tegas itu membuktikan bahwa Polri tidak segan-segan memecat personel jika melakukan pelanggaran hukum.
Sepuluh orang tersebut, empat orang diantaranya terlibat kasus narkoba, tiga orang melakukan tindak pidana umum, sedangkan sisanya melakukan indisipliner. Bahkan seluruhnya lebih dari dari 30 hari tidak masuk kerja dan makan gaji buta, sehingga perlu diberhentikan.
Sepuluh mantan personel ini dinas di seluruh jajaran Polda dan Polres, mereka berinisial KU berangkat Bripka berdinas di Polresta Palangka Raya, Briptu AN berdinas Sat Brimob Polda, Bripka AS di Yanma Polda, Brigpol Mlr di Polres Murung Raya, Brigpol AC di Sat Brimob, Aipda SP bertugas di Polda Kalteng Penugasan di BNNP.
Bripka AP di Polres Kapuas, Bripka MA di Polres Murung Raya, Aiptu HA di Polres Katingan dan Bripda BPA di Polres Lamandau.
PTDH dilaksanakan setelah seluruhnya menjalankan sidang displin dan pidana murni, sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu. Diumumkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Karo SDM Kombes Denny Y Putro dan Kabid Propam Kombes Raden Firdaus Kurniawan, Selasa (28/1).
Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 10 personel Polri yang berdinas di jajaran Polda Kalteng tersebut di-PTDH, lantaran tersandung kasus narkoba, tindak pidana umum dan tidak mematuhi disiplin.
"Ada yang melakukan tindak pidana illegal logging, narkoba dan masalah keluarga hingga bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor dan harus ditindak tegas. Kami publikasi perkara ini tidak lain adalah bentuk transparansi jajaran Polda Kalteng kepada masyarakat,” ujar Hendra didampingi Kombes Denny Y Putro dan Kombes Raden Firdaus Kurniawan di ruang Bidang Humas Polda Kalteng.
Hendra menyampaikan, bahwa proses PTDH berawal dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti dalam internal kepolisian, hingga diterima bagian propam. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan dipilah, apakah pidana atau pelanggaran.
Jika pidana akan dikenakan sesuai aturan hukum berlaku, jika pelanggaran juga akan disanksi sesuai aturan kepolisian.
Mantan Kapolres Kapuas ini menegaskan apa yang sudah dilakukan ini menjadi rambu-rambu bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, berkecimpung tindak pidana narkotika serta pidana umum. Namun dalam hal lain juga memberikan reward sesuai bidangnya.
“Jadi tidak hanya sanksi tetapi juga kepolisian memberikan kesimbangan buat personel kita, apabila dia melakukan prestasi tentunya akan diberikan reward sesuai dengan bidangnya. Sedangkan apabila melakukan pelanggaran berat, tentunya akan dilakukan PTDH, tentunya juga terus melakukan pembinaan internal terhadap personel,” tegasnya.
Sementara, Karo SDM Kombes Denny Y Putro menambahkan, bahwa kepolisian tidak menutupi perkara yang sifatnya negatif dan langkah ini untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan pada anggota Polri yang masih aktif.
“Propam mengajukan rekomendasi PTDH, lalu kami buatkan Keputusan Kapolda terkait hal itu, semoga ini menjadi efek jera. Disisi lain kami juga memberikan penghargaan bagi personel, jika ada yang ingin sekolah, kami berikan dan terus meningkatkan kualitas personel SDM di Polda Kalteng,” tegasnya. (daq/fm)