SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 25 Januari 2020 10:52
Pengangkut Ratusan Meranti Diamankan

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi

TANPA DOKUMEN: Barang bukti kayu yang merupakan hasil Ilegal Logging dan pengangkutnya saat diamankan di Polsek Kapuas Barat.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat mengungkap kasus pidana bidang kehutanan atau illegal logging. Dan yang jadi pelaku, pria bernama Harta (46),  Warga Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, dari pengungkapan kasus illegal logging pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya ratusan batang kayu meranti jenis Razak yang sudah diolah menjadi kayu olahan dan siap untuk dijual. Saat kayu  tersebut melintas di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,  ternyata terdapat seseorang membawa kayu yang telah jadi tersebut, hingga pihaknya pun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap kayu-kayu jadi tersebut. Namun pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. 

”Ketika kami dapatkan info itu ternyata benar, hingga kami lakukan pemeriksaan dokumen surat izin dari instansi terkait,  dan yang bersangkutan tidak bisa menujukan dokumennya. Dengan itu kayu yang diduga illegal ini kami bawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko. 

Ia menambahkan, kayu-kayu yang dibawa ke Polsek Kapuas Barat tersebut diamankan di Jalan Lintas Mandomai, menuju Mantangai Desa Sei Pitunng Kecamatan Kapus Barat, saat akan diangkut pelaku menggunakan gerobak. Kayu tersebut berukuran 5X7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 pucuk,  dan ukuran 5X5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk. 

”Semua diolah menjadi kayu balok, dan untuk pelaku kami kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” pungkas Eko. (der/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers