SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 25 Januari 2020 10:52
Pengangkut Ratusan Meranti Diamankan

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi

TANPA DOKUMEN: Barang bukti kayu yang merupakan hasil Ilegal Logging dan pengangkutnya saat diamankan di Polsek Kapuas Barat.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat mengungkap kasus pidana bidang kehutanan atau illegal logging. Dan yang jadi pelaku, pria bernama Harta (46),  Warga Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, dari pengungkapan kasus illegal logging pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya ratusan batang kayu meranti jenis Razak yang sudah diolah menjadi kayu olahan dan siap untuk dijual. Saat kayu  tersebut melintas di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,  ternyata terdapat seseorang membawa kayu yang telah jadi tersebut, hingga pihaknya pun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap kayu-kayu jadi tersebut. Namun pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. 

”Ketika kami dapatkan info itu ternyata benar, hingga kami lakukan pemeriksaan dokumen surat izin dari instansi terkait,  dan yang bersangkutan tidak bisa menujukan dokumennya. Dengan itu kayu yang diduga illegal ini kami bawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko. 

Ia menambahkan, kayu-kayu yang dibawa ke Polsek Kapuas Barat tersebut diamankan di Jalan Lintas Mandomai, menuju Mantangai Desa Sei Pitunng Kecamatan Kapus Barat, saat akan diangkut pelaku menggunakan gerobak. Kayu tersebut berukuran 5X7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 pucuk,  dan ukuran 5X5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk. 

”Semua diolah menjadi kayu balok, dan untuk pelaku kami kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” pungkas Eko. (der/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers