SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 25 Januari 2020 10:52
Pengangkut Ratusan Meranti Diamankan

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi

TANPA DOKUMEN: Barang bukti kayu yang merupakan hasil Ilegal Logging dan pengangkutnya saat diamankan di Polsek Kapuas Barat.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat mengungkap kasus pidana bidang kehutanan atau illegal logging. Dan yang jadi pelaku, pria bernama Harta (46),  Warga Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, dari pengungkapan kasus illegal logging pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya ratusan batang kayu meranti jenis Razak yang sudah diolah menjadi kayu olahan dan siap untuk dijual. Saat kayu  tersebut melintas di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,  ternyata terdapat seseorang membawa kayu yang telah jadi tersebut, hingga pihaknya pun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap kayu-kayu jadi tersebut. Namun pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. 

”Ketika kami dapatkan info itu ternyata benar, hingga kami lakukan pemeriksaan dokumen surat izin dari instansi terkait,  dan yang bersangkutan tidak bisa menujukan dokumennya. Dengan itu kayu yang diduga illegal ini kami bawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko. 

Ia menambahkan, kayu-kayu yang dibawa ke Polsek Kapuas Barat tersebut diamankan di Jalan Lintas Mandomai, menuju Mantangai Desa Sei Pitunng Kecamatan Kapus Barat, saat akan diangkut pelaku menggunakan gerobak. Kayu tersebut berukuran 5X7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 pucuk,  dan ukuran 5X5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk. 

”Semua diolah menjadi kayu balok, dan untuk pelaku kami kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” pungkas Eko. (der/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:46

HUT Palangka Raya Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting

PALANGKA RAYA – Upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota…

Jumat, 18 Juli 2025 17:45

Terus Bersinergi Membangun Palangka Raya

PALANGKA RAYA— Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pentingnya…

Jumat, 18 Juli 2025 17:45

Pemprov Batal Tarik Aset, Pemkot Palangka Raya Lega

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan tidak batal menarik…

Jumat, 18 Juli 2025 17:44

Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran Pemukiman

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 18 Juli 2025 17:44

Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi Daerah

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Palangka Raya Fair Perluas Pasar Produk UMKM

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya  Subandi optimis…

Jumat, 18 Juli 2025 17:38

Gubernur Dikukuhkan jadi Ayah GenRe dan Orang Tua Asuh Anak Stunting

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama…

Jumat, 18 Juli 2025 17:37

Libatkan Masyarakat dalam Rehabilitasi DAS

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan,…

Kamis, 17 Juli 2025 12:48

Palangka Raya Fair, Perpaduan Hiburan dan Promosi Ekonomi Kreatif

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan Palangka Raya…

Kamis, 17 Juli 2025 12:48

Minta Pemprov Turut Tangani Kebersihan Kawasan Car Free Night

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers