SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 25 Januari 2020 10:52
Pengangkut Ratusan Meranti Diamankan

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi

TANPA DOKUMEN: Barang bukti kayu yang merupakan hasil Ilegal Logging dan pengangkutnya saat diamankan di Polsek Kapuas Barat.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat mengungkap kasus pidana bidang kehutanan atau illegal logging. Dan yang jadi pelaku, pria bernama Harta (46),  Warga Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, dari pengungkapan kasus illegal logging pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya ratusan batang kayu meranti jenis Razak yang sudah diolah menjadi kayu olahan dan siap untuk dijual. Saat kayu  tersebut melintas di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,  ternyata terdapat seseorang membawa kayu yang telah jadi tersebut, hingga pihaknya pun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap kayu-kayu jadi tersebut. Namun pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. 

”Ketika kami dapatkan info itu ternyata benar, hingga kami lakukan pemeriksaan dokumen surat izin dari instansi terkait,  dan yang bersangkutan tidak bisa menujukan dokumennya. Dengan itu kayu yang diduga illegal ini kami bawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko. 

Ia menambahkan, kayu-kayu yang dibawa ke Polsek Kapuas Barat tersebut diamankan di Jalan Lintas Mandomai, menuju Mantangai Desa Sei Pitunng Kecamatan Kapus Barat, saat akan diangkut pelaku menggunakan gerobak. Kayu tersebut berukuran 5X7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 pucuk,  dan ukuran 5X5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk. 

”Semua diolah menjadi kayu balok, dan untuk pelaku kami kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” pungkas Eko. (der/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:43

Soroti SILPA Rp378 Miliar di APBD 2024

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:42

Dukung Penertiban ODOL untuk Menjaga Infrastruktur Jalan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:41

Wakil Wali Kota Hadiri Doa Bersama Lintas Agama

PALANGKA RAYA - Menyambut peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang jatuh…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:41

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:40

Wali Kota Sampaikan Pesan Tahun Baru Islam 1447 H

PALANGKA RAYA  — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah,…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:21

Bank Kalteng Diminta Aktif Sosialisasikan Program

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:20

Desa Dambung Harus Kembali ke Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah(Kalteng), Purdiono,…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:19

Pemprov Diminta Pacu Serapan Anggaran 2025

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:19

Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Puntun

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers