SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 25 Januari 2020 10:52
Pengangkut Ratusan Meranti Diamankan

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi

TANPA DOKUMEN: Barang bukti kayu yang merupakan hasil Ilegal Logging dan pengangkutnya saat diamankan di Polsek Kapuas Barat.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat mengungkap kasus pidana bidang kehutanan atau illegal logging. Dan yang jadi pelaku, pria bernama Harta (46),  Warga Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, dari pengungkapan kasus illegal logging pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya ratusan batang kayu meranti jenis Razak yang sudah diolah menjadi kayu olahan dan siap untuk dijual. Saat kayu  tersebut melintas di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,  ternyata terdapat seseorang membawa kayu yang telah jadi tersebut, hingga pihaknya pun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap kayu-kayu jadi tersebut. Namun pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. 

”Ketika kami dapatkan info itu ternyata benar, hingga kami lakukan pemeriksaan dokumen surat izin dari instansi terkait,  dan yang bersangkutan tidak bisa menujukan dokumennya. Dengan itu kayu yang diduga illegal ini kami bawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko. 

Ia menambahkan, kayu-kayu yang dibawa ke Polsek Kapuas Barat tersebut diamankan di Jalan Lintas Mandomai, menuju Mantangai Desa Sei Pitunng Kecamatan Kapus Barat, saat akan diangkut pelaku menggunakan gerobak. Kayu tersebut berukuran 5X7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 pucuk,  dan ukuran 5X5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk. 

”Semua diolah menjadi kayu balok, dan untuk pelaku kami kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” pungkas Eko. (der/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers