SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 08 Juli 2019 16:43
Maling di Rumah Mantan Bupati Batara Ternyata Residivis Curat
DITANGKAP: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melihat langsung kondisi Hamidi usai ditembak di kaki lantaran menjadi otak pelaku pencurian di rumah mantan Bupati Batara Achmad Yuliansyah.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Hamidi (27), otak pelaku pencurian di rumah mantan Bupati Barito Utara (Batara) Achmad Yuliansyah di Jalan Moris Ismail, Selasa (2/7) lalu. Petugas menembakkan timah panas  ke bagian kaki pemuda itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Hamidi ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Bangaris Palangka Raya, Sabtu (6/7) malam. Dia dibekuk Tim reskrim Polres Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob dan Resmob Polsek Pahandut. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, Hamidi merupakan pelaku utama atau otak pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka lain, Dicky Suhardi alias Diki (24) dan Obi Rahman alias Obi (29).

”Kami amankan pelakunya dan ternyata memang spesialis menjebol rumah kosong dan mengakut seluruh isi rumah, berupa sofa, AC, dan lainnya,” kata Timbul didampingi Kapolsek AKP Edia Sutata.

Timbul menuturkan, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga hari hingga akhirnya berhasil ditangkap. Hamidi juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sasarannya jok motor dan mencuri ponsel.

”Tersangka ini memang spesialis pencuri dan setiap beraksi selalu memantau sasaran selama tiga hari. Kemudian mencari pembeli sehingga seolah-olah barang curian itu milik pelaku,” katanya.

Timbul menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ”Ini masih dikembangkan TKP lain, tetapi untuk kasus ini kami kenakaan Pasal 363 KUHP,” pungkas Timbul.

Sebelumnya, polisi meringkus Dicky Suhardi alias Diki (24) dan Obi Rahman alias Obi (29). Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua spring bed, dua set sofa jati, tiga buah speaker aktif, meja kayu jati, lima kursi makan, uang tunai Rp 3 juta lebih, dan satu unit ponsel yang diangkut dari rumah mantan Bupati Batara Achmad Yuliansyah.

Kedua pelaku awalnya mendatangi Hamidi, Selasa (2/7) lalu di Jalan Moris Ismail untuk membeli barang-barang berupa spring bed, kulkas, dan sofa. Perabotan itu ditawarkan HAM melalui forum jual beli di Facebook.

Hamidi lalu mengarahkan keduanya ke rumah milik Yuliansyah yang didiami Achmad Januariansyah itu. Keduanya tak mengetahui rumah tersebut bukan milik Hamidi.

Kedua pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mengangkut barang-barang milik korban menggunakan mobil pikap. Setelah itu mereka langsung meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, korban mengetahui dan melapor ke Polsek Pahandut hingga akhirnya keduanya berhasil diringkus. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers