SAMPIT- Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diajukan eksekutif Pemkab Kotim ke DPRD mencantumkan gambaran keuangan daerah ini di tahun 2020 mendatang. Pada dokumen tersebut diketahui angkanya masih berada di sekitar Rp 1,5 triliun. Besaran itu masih belum termasuk sektor pendapatan lainnya, dan dana transfer dari pemerintah pusat.
”Asumsi APBD murni 2020 itu pun telah disusun dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan priorotas plafon anggaran sementara (PPAS), serta sudah diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Kirasannya di Rp1,5 triliun,” ungkap Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, kemarin.
Dilanjutkannya, pendapatan sebesar Rp 1,5 triliun. Kemudian pendapatan asli daerah sebesar Rp 983 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 311 miliar lebih. Kemudian untuk belanja sebesar Rp1,5 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp926 miliar lebih, belanja langsung sebesar Rp629 miliar lebih.
Jhon Krisli optimistis angka itu akan terus naik nantinya, dan semua itu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020. Di dalamnya dijelaskan bahwa penganggaran dana pembangunan, khususnya dari alokasi khusus akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden.
”Jika pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi daerah serta desa, maka tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 akan mengalami kenaikan,” pungkasnya.
Ditambahkan Jhon, dalam waktu dekat ini KUA-PPAS 2020 itu akan segera dibahas. Bahkan mereka upayakan sebelum berakhir masa jabatan DPRD Kotim periode 2014-2019 ini pembahasan selesai daigelar .
”Jadi sesegera mungkin, karena ini sisa waktu jabatan sekiar 1 bulan saja. Sementara agenda banyak menunggu,”tandasnya.(ang/gus)