SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Juli 2019 14:33
Berebut Tiket Pilkades Serentak ,Puluhan Calon Kades Diuji

Ikuti Tes Tertulis karena Kelebihan Kuota

CALON KADES ; Puluhan bakal calon kepala desa saat mengikuti tes tertulis di Aula Kantor Bupati Kobar, Sabtu (13/7).(JULANDA RIFAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Jalan panjang harus dilalui 32 bakal calon kepala desa untuk berebut tiket sebagai calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak tahun 2019 pada bulan September mendatang.

Puluhan bakal calon dari lima desa di Kobar itu harus melalui fase tes tertulis karena jumlah mereka melebihi kuota untuk penetapan calon kades secara langsung. Tes tertulis dilaksanakan di aula Kantor Bupati Kobar, Sabtu (13/7) kemarin

“Maksimal lima bakal calon yang bisa ditetapkan secara langsung menjadi calon kepala desa. Dari lima desa yakni Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kubu, Kecamatan Kumai, Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, dan Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, bakal calon mereka melebihi kuota yang ada,” ungkap Julanda Rifan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Kobar, Minggu (14/7).

Bahkan, kata Rifan, ada dua desa yang memiliki tujuh bakal calon, yakni desa Pangkalan Durin, dan Kubu. “Antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa cukup tinggi,” katanya.

Menurutnya selain tes tertulis, ada tiga poin lagi yang menjadi bobot penilaian para bakal calon kades sebelum dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon kepala desa. “Setelah tes tertulis, dilanjutkan penetapan calon. Item penilaiannya ada empat. Usia, pengalaman kerja, pendidikan, dan tentu saja hasil tes tertulis ini,” terangnya.

Jika tidak ada penundaan maka direncanakan penetapan calon kepala desa di lima desa yang jumlah bakal calonnya melebihi kuota ini akan dilaksanakan 16-18 Juli mendatang. “Rencananya antara Selasa hingga Kamis nanti,” tambahnya.

Dalam penetapannya calon kepala desa tersebut tidak dilakukan oleh Kabupaten, namun dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). “Bukan Kabupaten yang menetapkan, tapi PPKD jadi ditunggu saja hasilnya nanti,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa September nanti, Pemkab Kobar akan menggelar Pilkades serentak. Sedikitnya ada 45 desa di enam kecamatan yang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat pemerintahan terbawah itu. (sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers