PANGKALAN BUN- Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat serahkan lima remaja pecandu lem beserta penjualnya ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (17/7).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kobar Majerum Purni mengatakan, kasus ini bermula terkait temuan banyaknya anak-anak di Desa Runtu yang kecanduan menghirup aroma lem atau ngelem. Akibatnya menimbulkan keresahan para orang tua di kawasan tersebut.
“Selasa malam, warga Desa Runtu ini menangkap basah lima remaja yang sedang ngelem. Selanjutnya lima remaja ini disuruh menunjukan penjual lem fox tersebut,” ujarnya, rabu (17/7).
Merasa takut, kelima remaja ini menunjuk rumah Risa (40) yang juga warga Desa Runtu. Warga yang sudah kesal langsung mendatangi rumah dan mendapati beberapa kaleng lem dan obat batuk merek Mixadin.
“Akhirnya warga membawa Risa dan lima remaja ke kantor Satpol PP dan Damkar. Termasuk orang tua lima remaja juga ikut mengantar anaknya,” kata Majerum Purni.
Padahal, kata Majerum, empat dari lima remaja itu masih berstatus sebagai pelajar sedangkan satu remaja putus sekolah. “Kelima remaja ini sering membeli lem dari tempat Risa,” tegasnya.
Sementara itu Risa sendiri tidak mengakui menjual lem kepada anak-anak. Dirinya menjual lem untuk keperluan pertukangan warga. Mengingat saat ini masih banyak warga Desa Runtu yang membuat kelotok.
“Namun warga Desa Runtu tidak percaya atas hal tersebut. Karena ada bukti dan saksi dari lima remaja yang sudah sering membeli lem dari tempatnya,” ujarnya.
Untuk saat ini, kelima remaja akan menjalani pembinaan. Kemudian mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Jika tertangkap lagi karena ngelem, maka pihaknya tidak segan untuk membina dengan cara dikurung di kantor Satpol PP,” tegasnya.
Sementara untuk Risa sampai saat ini masih dimintai keterangan terkait tindakannya menjual lem dan obat batuk kepada anak-anak itu.
“Untuk sanksinya bakal kita simpulkan dari hasil keterangan Risa. Jika ada indikasi sengaja menjual lem kepada anak-anak dibawah umur, ini melanggar Perda Tentang Ketertiban Masyarakat Umum dan saksinya Tipiring,” pungkasnya. (rin/sla)