SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Kamis, 18 Juli 2019 14:59
Kejaksaan Musnahkan 29 Ponsel dan 63 Gram Sabu
PEMUSNAHAN : Sebanyak 63,62 gram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Rabu (17/7). ( SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat hancurkan puluhan barang bukti kasus narkotika. Sedikitnya ada 29 unit telepon selluler dihancurkan dan 63,62 gram sabu dimusnahkan. Puluhan alat komunikasi itu pukul dengan palu sedangkan sabu dilarutkan ke dalam air. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan kumpulan dari kasus-kasus narkotika yang ditangani pihaknya dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Ini yang kita musnahkan sudah ada putusan semua, barang buktinya harus kita musnahkan menghindari ada penyalahgunaan kembali,” beber Bambang, Rabu (17/7)

Dari jumlah barang bukti itu lanjutnya, berasal dari 97 kasus yang terjadi pada Januari-Juni tahun 2019 ini. Dari semua kasus ini, mayoritas dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. 

Semua kasus narkoba ketika sudah ada kekuatan hukum tetap maka barang bukti harus sesegera mungkin dimusnahkan. “Kita langsung musnahkan tidak perlu menunggu banyak, sehingga harapan kita bisa meminimalisir disalahgunakan kembali,” kata Bambang. 

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melawan penyalahgunaan narkoba dengan jenis apapun. Kasus narkoba di Kobar diakui Bambang cukup tinggi sehingga ia juga berkomitmen turut memerangi peredaran narkoba dengan cara sosialisasi hingga penerapan pasal yang setimpal kepada para pelaku narkoba. (sam/sla)

 

 


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers