PALANGKA RAYA - Jajaran Direktorat Reserse narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan Samuan Amiri (35) warga Jalan Mendawai I. Mantan anggota Brimob Polda Kalteng ini diamankan atas kepemilikan satu paket ganja dengan berat 19,37 gram, dua linting, empat kantong sabu dengan berat 20,06 gram, serta sabu seberat 0,51 gram.
Wadir Ditresnarkoba AKBP Arie Fadlani, Selasa (9/2) menerangkan pelaku ditangkap pada. ? 4 Februari pukul 13.30 WIB, di sebuah barak pintu no 4 Jalan Merbabu RT 001 RW 013, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, tetapi demi pengembangan baru bisa dipublikasikan.
Arie menjelaskan tersangka dapat sabu dan ganja dari seseorang di Depok dan dikirim lewat JNE, yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 Ayat 2 Junto 112 Ayat 2 Junto 111 UU RI 35 tentang Narkotika. "Tersangka mantan anggota Brimob pecatan tahun 2003, pangkat terakhir Baratu," ucapnya didampingi Kasubdit 3 AKBP Boy Herlambang.
Selain ganja dan sabu, polisi juga mengamankan kardus, plastik klip, dua sendok sabu, timbangan digital, satu buah bingo lengkap dengan pipet kaca, satu kotak warna hitam, korek api gas, satu buah sendok plastik warna putih, seluler, dua tas dan uang tunai Rp 2,8 juta.
”Kita tetap kembangkan dan kini tangkapan besar," tutupnya. (daq)