KUALA PEMBUANG - Mendapat hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 turun menjadi Wajar Dengan Pengacualian (WDP) sepertinya membuat perdebatan antara eksekutif dan legislatif.
Pemerintah Kabupaten Seruyan akan berbenah untuk menindaklanjuti permasalah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Drs Haryono mengatakan, penyebab dari turunnya LHP tersebut tentunya memang ada yang salah dan perlu diperbaiki kedepannya, bahkan dirinya meminta seluruh dinas untuk berhati-hati agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Haryono menyebutkan, ada beberapa temuan BPK RI yang menyebabkan Seruyan mendapat WDP, diantaranya kekurangan volume pada pekerjaan jalan Bakrie Entong Pembuang Hulu senilai Rp 218.069.854,26, kekurangan volume pada paket pembangunan jalan dalam kota Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk senilai Rp 297.541.574,72, kekurangan volume pada paket pekerjaan pembangunan jalan Sungai Mitak Bawah senilai Rp 26.030.522,19, kekurangan volume paket pekerjaan pembangunan jalan Sandul-Sukamandang senilai Rp 1.145.736.416,55, dan kekurangan volume pada pekerjaan jalan Kuala Pembuang-Teluk Segintung senilai Rp 6.232.365.818,72.
”Ada beberapa lagi catatan BPK dan akan kami perbaiki,” ujarnya saat mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Seruyan, Kamis (25/7) kemarin.
Menurut Sekda, khusus untuk jalan Segintung masih pro kontra terhadap temuan BPK dan akan dikaji ulang langkah yang diambil.
“Sedangkan untuk temuan lainnya, pihak ketiga siap membayar ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, kondisi ini memang dulunya terjadi pada masa transisi karena mengikuti Pemilu. “Temuan ini akan kami perbaiki kedepannya, sehingga opini Kabupaten Seruyan kembali menjadi Wajar Tanpa Pengacualian (WTP),” janjinya.
Ditanyakan mengenai pengawasan dari instansi terkait, Sekda yang didampingi Kepala BPKDA Seruyan dr. Bahrun Abbas menegaskan, pihaknya mengingatkan kepada tim teknis di seluruh dinas di Seruyan untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (hen/fm)