NANGA BULIK - Muhammad Ihsan Arif (33) terdakwa kasus laka lantas tidak terima atas tuntutan jaksa selama empat tahun penjara. Terdakwa meminta keringanan hukuman saat sidang lakalantas di PN Nanga Bulik, kemarin (26/7).
Ketua Majelis Hakim Tommy Manik menanyakan terkait tuntutan jaksa, yakni apa pembelaan dan yang diinginkan terdakwa. Mendengar pertanyaan Hakim, terdakwa kasus laka di Jalan Trans Kalimantan kilometer 23, meminta kepada hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Alasanya, terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil dan bersekolah. Terdakwa juga mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
”Saya minta keringanan. Saya tulang punggung keluarga. Yang nanggung orang tua dan keluarga adalah saya,” ujar terdakwa.
Mendengar permintaan terdakwa, Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda putusan sidang.
Terpisah, keluarga korban kepada media ini mengaku tak terima dengan pembelaan terdakwa. Pasalnya korban yang telah meninggal dunia juga sebagai tulang punggung keluarga dan harus menanggung biaya kuliah anak bungsunya.
”Ayah kami sudah tiada dan tidak mungkin kembali. Tulang punggung keluarga otomatis menjadi tanggung jawab ibu. Siapa yang akan menanggung biaya adik, kalau bukan ibu dan kami selaku kakaknya,” ungkap Diah, anak kedua korban.
Meski mereka sudah sepenuhnya memaafkan tindakan terdakwa, namun keluarga korban sesungguhnya menginginkan hukuman yang lebih berat dan setimpal di atas tuntutan jaksa.
”Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.
Untuk diketahui Muhammad Ihsan Arif (33), warga asal Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, pada Rabu lalu (17/7).
Dalam tuntutanya, Saiful Uyun Sujati selaku JPU menjelaskan terdakwa Muhammad Ihsan Arif dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia sesuai yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mex/sla)