SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 27 Juli 2019 14:55
Sopir Tangki Maut Minta Keringanan

Mengaku Sebagai Tulang Punggung Keluarga

PESAKITAN: Muhammad Ihsan Arif (33), saat sidang di pengadilan negeri Lamandau dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa, Rabu (24/7).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Muhammad Ihsan Arif (33) terdakwa kasus laka lantas tidak terima atas tuntutan jaksa selama empat tahun penjara. Terdakwa meminta keringanan hukuman saat sidang lakalantas di PN Nanga Bulik,  kemarin (26/7).

Ketua Majelis Hakim Tommy Manik menanyakan terkait tuntutan jaksa, yakni apa pembelaan dan yang diinginkan terdakwa. Mendengar pertanyaan Hakim, terdakwa kasus laka di Jalan Trans Kalimantan kilometer 23, meminta kepada hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Alasanya, terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil dan bersekolah. Terdakwa juga mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

”Saya minta keringanan. Saya tulang punggung keluarga. Yang nanggung orang tua dan keluarga adalah saya,” ujar terdakwa.

Mendengar permintaan terdakwa, Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda putusan sidang.

Terpisah, keluarga korban kepada media ini mengaku tak terima dengan pembelaan terdakwa. Pasalnya korban yang telah meninggal dunia juga sebagai tulang punggung keluarga dan harus menanggung biaya kuliah anak bungsunya.

”Ayah kami sudah tiada dan tidak mungkin kembali. Tulang punggung keluarga otomatis menjadi tanggung jawab ibu. Siapa yang akan menanggung biaya adik, kalau bukan ibu dan kami selaku kakaknya,” ungkap Diah, anak kedua korban.

Meski mereka sudah sepenuhnya memaafkan tindakan terdakwa, namun keluarga korban sesungguhnya menginginkan hukuman yang lebih berat dan setimpal di atas tuntutan jaksa.

”Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Untuk diketahui Muhammad Ihsan Arif (33), warga asal Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, pada Rabu lalu (17/7).

Dalam tuntutanya, Saiful Uyun Sujati selaku JPU menjelaskan terdakwa Muhammad Ihsan Arif dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia sesuai yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers