SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 01 Agustus 2019 17:42
Tak Terbukti Mencemarkan Nama Baik, Wartawan Divonis Bebas
BEBAS: Arliandie dan Yundhi usai mengikuti persidangan putusan mengenai sengketa pers di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/7).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas dua wartawan yang terlibat kasus sengketa pers dengan salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (31/7).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Alfon, pemberitaan yang dibuat dua wartawan tersebut perihal sengketa lahan antara masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, sudah kredibel dan bersumber dari subjek yang jelas.

”Sehingga majelis hakim menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dan unsur lain yang merugikan dalam pemberitaan tersebut. Berita yang dimuat sudah kredibel dan subjeknya juga jelas,” kata Alfon.

Kasus itu berawal dari pemberitaan tentang permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan salah satu PBS di Banama Tingang. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melaporkan dua wartawan itu ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Majelis hakim dalam persidangan menegaskan, tidak ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam pemberitaan, seperti yang didakwa dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Selain dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, keduanya juga mendapatkan hak untuk memulihkan nama baik,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum keduanya, Gandi, mengapersiasi putusan pengadilan. Menurut dia, tugas jurnalis sebagai  alat kontrol sosial harus dijaga. Apalagi sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

”Tugas mereka dilindungi undang-undang dan tidak bisa dipidanakan. Ini juga sebagai contoh kepada penegak hukum harus lebih hati-hati,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng Haris Sadikin mengatakan, majelis hakim tidak mengabaikan Undang-Undang  Nomor 40 tentang Pers. Tugas jurnalis mengacu kode etik di dalamnya, sehingga kedua wartawan tersebut bisa dibebaskan dari berbagai tuntutan.

Meski wartawan dalam pekerjaannya dilindungi undang-undang, Haris mengingatkan agar tetap berhati-hati bertugas dan mengendepankan kode etik jurnalistik.

”Kami tentu mengapresiasi majelis yang sudah mengadili perkara ini dengan mempertimbangkan hak sebagai wartawan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan dengan melihat profesi wartawan itu sendiri,” tandasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers