SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 03 Agustus 2019 13:41
Pengurus Gereja Perlu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ANTUSIAS BERTANYA: Sosialisasi manfaat progam jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja lintas agama (pengurus gereja) se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Midtown Express Hotel, 30 Juli 2019.(BPJS Ketenagakerjaan RADAR SAMPIT)

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Sampit menggelar sosialisasi manfaat progam jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja lintas agama (pengurus gereja) se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Midtown Express Hotel, 30 Juli 2019. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur H. Samsudin dan dihadiri perwakilan dari seluruh gereja dan yayasan nasrani di Kotawaringin Timur.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho saat memberikan sambutan mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

”Para pengurus gereja juga memiliki risiko-risiko kerja sehingga perlu perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Nugroho.  

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan ingin menjalin silaturahmi dan melakukan kerjasama lebih lanjut dengan Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dalam sosialisasi edukasi serta akuisisi pekerja lintas agama yang lainnya.

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Sidiq Pratista Hadi. Sidiq menyampaikan bahwa jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.

Jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

Jaminan hari tua memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi
iuran ditambah hasil pengembangannya.  Hasil Pengembangan JHT selalu di atas bunga deposito bank pemerintah. 

Sedangkan jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Pada sesi diskusi, peserta menanyakan beberapa hal diantaranya terkait prosedur pendaftaran, syarat pendaftaran, jumlah iuran perbulan, sampai cara klaim baik JKK, JKM, maupun JHT. Peserta tampak antusias dalam mengikuti sosialisasi. (yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers