PALANGKA RAYA – Kabar mengejutkan datang dari lembaga wakil rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah seorang anggotanya, Otjim Supriatna, ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejari Sampit, Rabu (10/2). Kejati menyebut menangkap Otjim dari kediamannya di Blitar, Jawa Timur. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Otjim terjerat kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektare di eks HPH PT Mentaya Kalang, Desa Kenyala, Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi tahun 2001. Saat itu, Otjim menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kotim. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 3,8 miliar.
”Tersangka akan dibawa dari Jakarta menggunakan penerbangan pesawat dan akan dipublikasikan di Kejati. Lihat saja nanti, kita ekpose, untuk rincinya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli, Rabu (10/2). (daq/ign)
Selengkapnya baca Radar Sampit edisi cetak, Kamis (11/2).