SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Agustus 2019 16:32
WADUWWW..!!! Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Ribuan Kosmetik Ilegal Disita
ILEGAL : Kepala LokaPOM Kobar Kodon Tarigan saat memperlihatkan produk kosmetik ilegal hasil sitaan dari operasi pasar dan toko yang ada di Pangkalan Bun, Rabu (7/8).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kotawaringin Barat (Kobar) menyita sekitar 302 jenis kosmetik dengan jumlah mencapai 4.074 kemasan tanpa izin edar atau diduga mengandung kimia berbahaya. Ribuan kosmetik ini disita dari beberapa toko di Pangkalan Bun dalam operasi pasar beberapa hari ini.

Kepala LokaPOM Kobar Kodon Tarigan mengatakan, kegiatan operasi pasar merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran kosmetik ilegal.

“Dari kegiatan operasi pasar tahun lalu lumayan banyak. Harapannya tahun ini bisa berkurang. Tapi hasilnya saat kita turun ke pasar dan toko ternyata jenis kosmetik ilegal mengalami peningkatan,” kata Kodon Tarigan di Kantor LokaPOM Kobar.

Menurutnya dari ratusan jenis kosmetik tanpa izin edar itu bentuknya macam-macam, mulai dari lipstik, bedak dingin, masker wajah, masker bubur serta jenis kosmetik lainya. 

“Dari hasil sitaan tersebut telah kami hitung secara ekonomisnya mencapai Rp 72.433.000,” jelasnya. 

Selain penyitaan, barang-barang tersebut juga dilakukan pengujian untuk memastikan kandungan bahan di dalamnya. “Sejumlah produk kosmetik ilegal ini juga kami uji, dan terbukti mengandung pewarna kimia yang dilarang yang bisa merusak kulit penggunanya,” jelasnya. 

Dari operasi itu pihaknya juga belum menemukan adanya jaringan pengedar produk ilegl tersebut. Kepemilikan kosmetik itu sebagian besar merupakan milik pribadi penjual.

“Salah satu penjual kosmetik ini mengakui bahwa membelinya saat jalan-jalan ke Surabaya dan saat tiba di Pangkalan Bun dipasarkan di toko maupun ditawarkan melalui media sosial seperti instagram dan lainya,” sebutnya. 

Selain itu mereka ternyata tidak mengetahui bahwa produk yang mereka jual ternyata tanpa memiliki izin edar. Karena ketidaktahuan tersebut, penjual masih dilakukan pembinaan secara intensif.

“Kita bina dengan syarat tidak mengulangi lagi. Jika suatu saat kita temukan lagi, bakal kita tingkatkan pada penindakan yang lebih tegas. Karena hal tersebut melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar,” bebernya. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers