SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Agustus 2019 16:32
WADUWWW..!!! Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Ribuan Kosmetik Ilegal Disita
ILEGAL : Kepala LokaPOM Kobar Kodon Tarigan saat memperlihatkan produk kosmetik ilegal hasil sitaan dari operasi pasar dan toko yang ada di Pangkalan Bun, Rabu (7/8).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kotawaringin Barat (Kobar) menyita sekitar 302 jenis kosmetik dengan jumlah mencapai 4.074 kemasan tanpa izin edar atau diduga mengandung kimia berbahaya. Ribuan kosmetik ini disita dari beberapa toko di Pangkalan Bun dalam operasi pasar beberapa hari ini.

Kepala LokaPOM Kobar Kodon Tarigan mengatakan, kegiatan operasi pasar merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran kosmetik ilegal.

“Dari kegiatan operasi pasar tahun lalu lumayan banyak. Harapannya tahun ini bisa berkurang. Tapi hasilnya saat kita turun ke pasar dan toko ternyata jenis kosmetik ilegal mengalami peningkatan,” kata Kodon Tarigan di Kantor LokaPOM Kobar.

Menurutnya dari ratusan jenis kosmetik tanpa izin edar itu bentuknya macam-macam, mulai dari lipstik, bedak dingin, masker wajah, masker bubur serta jenis kosmetik lainya. 

“Dari hasil sitaan tersebut telah kami hitung secara ekonomisnya mencapai Rp 72.433.000,” jelasnya. 

Selain penyitaan, barang-barang tersebut juga dilakukan pengujian untuk memastikan kandungan bahan di dalamnya. “Sejumlah produk kosmetik ilegal ini juga kami uji, dan terbukti mengandung pewarna kimia yang dilarang yang bisa merusak kulit penggunanya,” jelasnya. 

Dari operasi itu pihaknya juga belum menemukan adanya jaringan pengedar produk ilegl tersebut. Kepemilikan kosmetik itu sebagian besar merupakan milik pribadi penjual.

“Salah satu penjual kosmetik ini mengakui bahwa membelinya saat jalan-jalan ke Surabaya dan saat tiba di Pangkalan Bun dipasarkan di toko maupun ditawarkan melalui media sosial seperti instagram dan lainya,” sebutnya. 

Selain itu mereka ternyata tidak mengetahui bahwa produk yang mereka jual ternyata tanpa memiliki izin edar. Karena ketidaktahuan tersebut, penjual masih dilakukan pembinaan secara intensif.

“Kita bina dengan syarat tidak mengulangi lagi. Jika suatu saat kita temukan lagi, bakal kita tingkatkan pada penindakan yang lebih tegas. Karena hal tersebut melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar,” bebernya. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Lahan Oleh Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers