PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng masih menunggu kedatangan tersangka korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suryo Handoko di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, siang ini. Kejati juga sekaligus mengklarifikasi bahwa pernyataan mengenai penangkapan anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna tadi malam adalah miss komunikasi.
"Saya tegaskan bahwa ini yang dijemput adalah Suryo Handoko. Saya tegaskan pula yang ditangkap adalah Suryo, kemarin itu miss komunikasi," ungkapnya Asisten Pidana Khusus Refli.
Menurut Refli, Suryo dibawa dengan menggunakan pesawat Citilink QG784 Airbus A320-214 dipiloti Frederick dengan tujuan Palangka Raya dari Surabaya. Rafli menerangkan bahwa mereka menetapkan tersangka sudah sesuai dua alat bukti yang cukup.
”Kita ada bukti dan ini sesuai prosedur," katanya, seraya menambahkan Suryo akan dibawa ke Kejati Kalteng
Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan kasus lama yang pengusutannya dibuka kembali. Suryo Handoko merupakan tersangka kasus korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektare di eks HPH PT Mentaya Kalang, Desa Kenyala, Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi tahun 2001. Suryo merupakan rekanan proyek tersebut. (daq/ign)