SAMPIT – Lalu lintas truk pengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO) masih meresahkan warga di Kota Sampit. Pasalnya, angkutan dengan beban melebihi tonase jalan itu masih bebas melintas dalam kota saat siang hari. Pengaturan jam lintas CPO yang diberlakukan Pemkab Kotim sejak beberapa minggu lalu tak berjalan di lapangan.
”Kami merasa risih dengan CPO yang masuk dalam kota. Sesulit itukah pemerintah melaksanakan aturan? Padahal pemerintah yang punya kuasa mengeluarkan kebijakan,” kata Rusdi, warga Ketapang kepada Radar Sampit, Kamis (11/2).
Menurut Rusdi, kritikan dari berbagai kalangan terkait lalu lintas CPO yang melanggar aturan seolah diabaikan. ”Sepertinya apa yang disampaikan kalangan anggota Dewan sebelumnya nggak ada pengaruhnya. Di lapangan tetap saja banyak angkutan (CPO) yang melintas,” ujarnya.
Masih bebasnya lalu lintas CPO itu membuat orangtua pelajar di Kota Sampit resah. Junaidy, misalnya, mengkhawatirkan anaknya saat melintas di jalan raya menggunakan sepeda.
”Kami selalu kepikiran. Apalagi kami bekerja ke kebun, selalu memikirkan anak kami yang pulang sekolah, sementara di saat bersamaan, kadang lalu lintas CPO juga padat,” ujarnya.
Dia berharap janji pemerintah untuk memperbaiki jalan di lingkar utara dan selatan bisa secepatnya terealisasi. Dengan demikian, tidak ada lagi truk CPO dan angkutan besar masuk dalam Kota Sampit .
Terpisah, Kepala Bidang Transportasi Darat dan Udara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatik Cok Orda Putra Lebawa mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada pihak terkait mengenai pembatasan muatan angkutan barang dan jam operasional bagi kendaraan.
”Untuk saat ini, pengalihan jalan untuk kendaraan pengangkut ke jalan lingkar selatan masih belum fungsional karena jalanannya rusak. Apabila dipaksa dialihkan, justru akan berbahaya pada sopir dan angkutannya,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan tindakan untuk meminimalisir potensi bahaya truk yang lalu lalang di jalanan dalam kota dengan melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran. Berdasarkan edaran tersebut, maksimal berat kendaraan yang diperbolehkan melalui ruas jalan kota adalah delapan ton dengan jam operasi yang diperbolehkan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB. (ang/rm-72/ign)