PANGKALAN BANTENG - Entah setan apa yang merasuk ke dalam diri Amin (49), warga Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pria setengah baya ini tega menggagahi anak tirinya GM (5). Mirisnya lagi, aksi asusila itu dilakukan saat sang istri tidur di dekatnya.
Aksi bejat pria asal Pati, Jawa Tengah yang sehari - hari berprofesi sebagai sopir ini, terbongkar lantaran aksinya kepergok oleh istrinya sirinya yang terbangun dari tidur, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian memalukan itu berlangsung pada akhir Juli 2019 lalu.
Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menceritakan kejadian tersebut bermula pada akhir Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu Marisa yang merupakan istri siri pelaku terbangun dari tidurnya. Saat itu Marisa melihat suaminya dalam posisi duduk terkangkang berhadapan dengan anak tirinya, sementara GM juga dalam posisi yang sama dan kedua kaki GM berada di atas paha ayah tirinya.
"Saat itu ibunya melihat posisi suami sirinya sambil memeluk korbannya dengan posisi kaki terkangkang," bebernya, Minggu (25/8).
Dipergoki oleh istrinya, Amin langsung menaikan celana GM, dan mendorong anaknya, kemudian pergi meninggalkan keduanya di kamar dan menuju ke kamar mandi. Merasa penasaran dengan peristiwa yang baru saja dilihatnya, istrinya segera memeriksa celana anaknya yang basah dan berbau seperti sperma. Kesokan harinya setelah diperiksa ia melihat darah dan lendir pada saat anaknya buang air kecil, dan anaknya mengalami sakit pada kemaluannya, kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut unit gabungan Buser Polres Kobar, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Intel Polsek Pangkalan Banteng melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku dalam perkara perlindungan anak berhasil kami tangkap di perempatan Jalan Loging Korindo, Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, dan kemudian pelaku bersama barang bukti satu baju kaos lengan panjang, satu celana panjang warna ungu langsung di bawa ke unit PPA Polres Kobar bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya (tyo/sla)