SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 28 Agustus 2019 10:02
Kalteng Perbaiki 340 Rumah Tak Layak Huni

Usulan Dinsos Kalteng, Tersebar di Kapuas, Seruyan, Kobar, dan Murung Raya

Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso

PALANGKA RAYA – Sebanyak 340 rumah tak layak huni di Kalimantan Tengah mendapat bantuan perbaikan dari Kementerian Sosial. Bantuan itu merupakan usulan dari Dinas Sosial Kalteng tahun ini dalam program perbaikan rumah tak layak huni.

Kabupaten yang akan menerima program perbaikan rumah tak layak huni tersebut, yakni Kabupaten Kapuas 100 rumah, Seruyan 50 rumah, Kotawaringin Barat 70 rumah, Lamandau 70 rumah, dan Murung Raya 50 rumah.

”Tujuan bantuan itu untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tak layak huni. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebelum pemberian bantuan dilakukan, Dinsos Kalteng kembali melakukan verifikasi terhadap penerima manfaat tersebut," kata Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso, Selasa (27/8).

Budi menuturkan, verifikasi terhadap penerima pemanfaat program Kemensos itu baru di dua kabupaten. Tiga kabupaten lainnya kembali dilakukan verifikasi oleh tim Kemensos dan Dinsos.

”Dua kabupaten yang terverifikasi itu, yakni Kapuas dan Seruyan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Murung Raya segera dilakukan verifikasi oleh tim dari Kemensos dan Dinsos Kalteng," katanya.

Bantuan yang bersumber dari APBN itu nantinya langsung ditransfer ke rekening pribadi masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Kriteria calon penerima bantuan adalah warga tak mampu, belum pernah mendapat bantuan rehabilitasi sosial serupa, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

”Kriteria pemberian bantuan itu masyarakat yang rumahnya atapnya sudah lapuk atau dari daun kelapa, lantainya langsung dari tanah atau papan yang sudah lapuk dan tidak memiliki tempat mandi, cuci, kakus," katanya.

Budi menambahkan, syarat usulan yang wajib dipenuhi, yakni foto rumah, fotokopi KTP,  fotokopi surat keterangan kepemilikan lahan,  terakhir diusulkan Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat.

”Semua ini merupakan langkah konkret dari pemerintah kepada masyarakat dan berharap semuanya segera bisa terealisasi,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers