PALANGKA RAYA – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertamanan Kota Palangka Raya harus mengembalikan anggaran ratusan juta rupiah. Pasalnya, beberapa proyek di instansi yang dipimpin Rojikinoor tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng.
Berdasarkan hasil audit BKP RI, ada enam temuan. ”Memang ada beberapa temuan, tetapi kita tidak bisa menjelaskan, karena kebijakan pimpinan. Untuk meminta data laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus bersurat. Nanti setelah 10 hari kerja kita proses dan nanti kita serahkan," kata Staf Humas BPK RI Perwakilan Kalteng, Ayu, pekan lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertamanan, Rojikinoor membenarkan temuan BPK RI tersebut. Pihaknya telah mengembalikan kerugian seperti yang terdapat dalam audit.
”Berdasarkan audit BPK RI, ada beberapa temuan dalam hasil audit. Temuan hasil audit itu sudah kita tindak lanjuti seratus persen," kata Rojikonoor.
Dia menjelaskan, temuan tersebut karena ada bebebrapa paket pekerjaan yang terlambat. Rekanan disanksi denda karena keterlambatan itu. ”Jadi, di kita itu ada enam paket pekerjaan yang terlambat dan itu dikenakan denda. Begitu rekanan pencairan, langsung kita potong. Jadi, sudah kita tindaklanjuti semua," jelasnya.
Enam paket pekerjaan yang telambat tersebut, di antaranya terkait masalah infrastruktur jalan dan pembangunan markas baru TNI di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. Selain itu, dua paket pekerjaan harganya terlalu mahal, sehingga menimbulkan mark up.
”Kemudian, ada dua paket yang terjadi kemahalan dan sudah ditindaklanjti. Total yang kita kembalikan itu sekitar Rp 160 juta," tandasnya. (arj/ign)